TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memberhentikan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Muara Angke Deddy Junaedi. Deddy dianggap lalai dalam pengawasan terhadap keselamatan penumpang Kapal Motor Zahro Express. "Kami sudah membebastugaskan Syahbandar dan yang bersangkutan akan kami klarifikasi," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 2 Januari 2017.
Baca: Tak Meniru Titanic, Nakhoda Kapal Zahro Express Dipersoalkan
Budi Karya berada di RSPAD Gatoro Subroto untuk menjenguk korban KM Zahro Express yang terbakar di Perairan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Minggi, 1 Januari 2017. Kapal yang berangkat dari Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara, itu membawa 184 penumpang. Akibat kebakaran sebanyak 23 orang meninggal dan 17 hilang, sisanya selamat.
Menteri Budi Karya menuturkan pihaknya akan melakukan klarifikasi sejauh mana standar operasi prosedur dijalankan di lapangan kepada Deddy Junaedi selaku Kepala KSOP. Deddy efektif diberhentikan per 3 Januari 2017.
Baca: Kabur Duluan, Nasib Nakhoda Kapal Zahro Express Terancam
Dugaan terjadinya kebakaran KM Zahro ada permainan di kantor kesyahbandaran, kata Budi Karya, akan diklarifikasi. Selain pemberhentian KSOP Muara Angke, Kementerian Perhubungan juga akan memberikan teguran tertulis kepada pemilik KM Zahro Express, Yodi Mutiara Prima serta nakhoda Moh. Nali yang dianggap lalai.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi kapal-kapal yang beroperasi di wilayah tersebut dan juga di seluruh Indonesia.
"Kami juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk bersama-sama menindaklanjuti penanganan musibah terbakarnya KM. Zahro Express," kata Tonny.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, penumpang KM Zahro Express dipastikan berjumlah 184 orang dengan rincian korban selamat sebanyak 130 orang, korban meninggal 23 orang dan sisanya belum ditemukan. "Baik korban meninggal maupun korban luka akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Tonny.
ANTARA
Berita Terkait