TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat transportasi sekaligus Ketua Fakta Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan ada dua kesalahan pemerintah terkait dengan insiden terbakarnya kapal motor Zahro Express yang mengakibatkan 23 penumpang meninggal. “Setidaknya ada dua kelemahan terkait dengan pengawasan yang harus diselesaikan,” kata Azas kepada Tempo pada Senin, 2 Januari 2017.
Berdasarkan identifikasinya, menurut Azas, ada dua kelemahan pengawasan. Pertama, pemerintah lemah melakukan pengawasan secara operasional. Kedua, pengawasan di bidang kelaikan armada kapal.
“Jika memang mau diperbaiki, masalah sejenis harus diselesaikan,” ujar dia. Dia meminta pengawasan lebih diperketat. “Jangan lagi ada tindakan lemah yang mengakibatkan jatuh korban nyawa manusia.”
Menurut dia, biasanya sebuah kecelakaan diawali dengan sebuah pelanggaran. Terbakarnya kapal Zahro, kata dia, mungkin adalah buntut dari pelanggaran. Apalagi pengawasan Syahbandar Kali Adem lemah.
Pada Minggu pagi, 1 Januari 2017, kapal Zahro Express tujuan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, terbakar di perairan Muara Angke, sisi utara Pulau C dan D, reklamasi. Saat itu, kapal tersebut sedang memuat lebih dari 300 penumpang. Akibat kejadian ini, 23 orang meninggal, belasan orang hilang, dan ratusan lain dirawat di rumah sakit.
AVIT HIDAYAT