TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, memasuki babak baru. Setelah eksepsi ditolak oleh majelis hakim, hari ini Selasa 3 Januari 2017, agenda persidangan Basuki alias Ahok bakal menghadirkan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.
Sidang kali ini digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB. Sebelumnya sidang bertempat di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat.
Ahok tiba di Gedung Kementerian Pertanian sekitar pukul 08.00 WIB. Ahok datang dengan menggunakan mobil kijang Innova hitam berpelat B 2772 SOF. Dia menggunakan batik berwarna cokelat.
Baca juga:
Sidang Ahok di Ragunan, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya
Ahok masuk melewati pintu terpisah dari pintu masuk pengunjung. Dia masuk melalui gedung utama Kementerian Pertanian. Begitu tiba, dia langsung masuk ke dalam tanpa sempat memberikan komentar tentang sidangnya hari ini.
Selang sepuluh menit kemudian, Ketua Tim JPU Ali Mukartono tiba di gedung yang sama. Ali enggan berkomentar. "Nanti saja ya. Nanti," kata dia.
Adapun kuasa hukum Ahok Sirra Prayuna mengatakan timnya telah melakukan sejumlah persiapan untuk sidang kali ini. Salah satunya mendalami keterangan para saksi yang sudah dituangkan ke dalam berita acara. "Selain itu kami juga mempersiapkan diri dengan istirahat yang cukup karena waktu sidang akan panjang," ujarnya.
Hari ini JPU akan menghadirkan enam saksi di antaranya yakni pelapor Syamsu Hilal dari Forum Anti Penistaan Agama (Fapa), Novel Chaidir Hasan dan Gus Joy Setiawan.
Ahok didakwa melanggar Pasal 156 a dan 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu diduga menodai Al Quran karena menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada September 2016.
DEVY ERNIS
Simak:
Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini