TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya baru menetapkan nakhoda kapal Zahro Express sebagai tersangka. Lima anak buah kapal lainnya masih berstatus saksi. “Sejauh ini ABK hanya kami mintai keterangan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa, 3 Januari 2017.
Para anak buah kapal itu sudah dipulangkan setelah memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Kepolisian Air Polda Metro Jaya. Meski demikian, menurut Argo, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. “Pemeriksaan masih terus berjalan, kami akan lihat perkembangannya."
Baca: Dishub DKI Akui Jumlah Kapal ke Kepulauan Seribu Masih Minim
Nakhoda kapal bernama Mohammad Nali, 51 tahun, dianggap lalai karena membawa penumpang tidak sesuai manifes yang dilaporkan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Muara Angke. Dia hanya melaporkan ada 100 orang yang ikut dalam pelayaran.
Padahal, setelah terjadinya insiden, Badan Penanggulangan Bencana Daerah DKI Jakarta mencatat ada sekitar 184 penumpang yang menjadi korban. Artinya, ada lebih dari 100 penumpang yang ikut kapal tersebut. Sebanyak 23 orang di antaranya tewas karena terjebak dalam kebakaran.
Kapal Zahro Express terbakar dalam perjalanan menuju Pulau Tidung pada Ahad pagi, 1 Januari 2017. Kapal terbakar diduga karena ada korsleting listrik di dalam ruang mesin. Komite Nasional Keselamatan Transportasi masih menyelidiki penyebab pasti peristiwa tersebut.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Terkait
Menit-menit Menegangkan Saat Kapal Zahro Express Terbakar
Ini Indikasi Prosedur yang Dilanggar Kapal Zahro Express