TEMPO.CO, Jakarta - Sistem penilangan secara elektronik atau e-tilang sudah mulai diberlakukan sejak 30 Desember 2016. Namun kepolisian mencatat masih ada keberatan dari para pelanggar karena harus lebih dulu membayar denda maksimal.
"Ini memang sedikit memberatkan bahwa pelanggar yang akan mendapatkan kemudahan dari aspek waktu harus menitipkan denda maksimal ke bank yang ditunjuk," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, Ahad, 8 Januari 2017. Denda maksimal yang diterapkan sekitar Rp 500 ribu.
Karena itu, kata Budiyanto, kepolisian mengajak Criminal Justice System (sistem peradilan pidana) untuk membuat denda tabel tilang yang pasti. "Sehingga pelanggar menitipkan uang sesuai tabel tilang," ujarnya.
Baca:
Sepekan Berlaku, Ribuan Pengendara Kena E-Tilang
Dia mencontohkan, pelanggaran tak menggunakan helm sesuai dengan Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan denda maksimalnya Rp 250 ribu. Dalam tabel denda tilang bisa dimasukkan Rp 75 ribu atau Rp 100 ribu. "Jadi bukan berdasarkan denda maksimal yang tercantum dalam UU," tutur Budiyanto.
Menurut dia, jika diterapkan tabel denda, proses pengurusan tilang bisa lebih cepat. Sebab, pembayaran hanya dilakukan sekali. "Jadi tidak ada lagi pengembalian sisa denda titipan," ujarnya.
Saat ditilang lewat e-tilang, pelanggar harus membayarkan denda titipan sebesar denda maksimal pelanggarannya. Selama ini, denda pelanggar selalu lebih kecil dari denda maksimal. Maka, setelah ada amar putusan, sisa denda tilang akan dikembalikan kepada pelanggar. "Tabel itu untuk itu, agar lebih cepat," kata Budiyanto.
Kepolisian, menurut dia, sudah menyerahkan tabel tilang yang dimaksud ke pengadilan dan kejaksaan untuk dibahas. "Tinggal menunggu responsnya apakah bisa diterapkan," tuturnya. Sebagai informasi, tabel denda tilang ini pernah dibuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas.
Selama satu minggu pemberlakuan, ada 3.637 pelanggar yang kena e-tilang. Adapun penilangan dengan slip biru sudah berjumlah 4.310 pelanggar.
NINIS CHAIRUNNISA