TEMPO.CO, Bogor - Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mempertanyakan faktor keselamatan dan kelayakan kendaraan bus wisata Unforgettable City Tour at Loveable City atau Uncal milik Pemerintah Kota Bogor.
“Bagaimana faktor safety-nya, jangan sampai kreativitas dari model bus wisata mengabaikan aspek legal untuk keselamatan masyarakat,” kata Joko kepada Tempo, Selasa, 10 Januari 2017.
Dia mengatakan faktor keselamatan menjadi prioritas utama dalam transportasi, jangan sampai diabaikan sebelum kecelakaan terjadi. “Sebab, berdasarkan informasi, kendaraan bus wisata model seperti itu belum mempunyai Surat Keterangan Rubah Bentuk (SKRB),” kata Joko.
Menurut Joko, SKRB dikeluarkan Direktorat Sarana Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. “Kemenhub belum memberikan izin SKRB yang diajukan pabrik perakitan kendaraan, karena kendaraan belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan," katanya.
Joko berujar, seharusnya pihak kepolisian tidak menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apabila kendaraan belum mendapatkan SKRB, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan Surat Uji Tipe (SUT).
“SRUT diberlakukan pada tahap sebelum produksi massal, sedangkan SUT disertakan pada setiap unit produksi, dan kepolisian seharusnya dapat menanyakan ke instansi yang berwenang (Kementerian Perhubungan),” ujar Joko.
Baca: Bus Wisata Bogor 'Uncal' Beroperasi Setiap Sabtu-Ahad
Menurut Joko, di sejumlah daerah yang lebih awal memiliki kendaraan wisata dengan model seperti itu, kepolisian sempat tidak mengizinkan kendaraan tersebut beroperasi. Polantas Semarang sempat melarang pengoperasian bus wisata itu, bahkan di Jakarta pun sempat dihentikan pengoperasiannya. Tapi yang sekarang sudah mengikuti aturan,” ucapnya.
Bahkan, Joko menambahkan, sejumlah kalangan sempat mempertanyakan pengoperasian bus yang mengangkut penumpang berkapasitas 25 orang tersebut. "Sedangkan STNK (Surat Tanda Coba Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) aslinya saja belum keluar," ujarnya.
Karena itu, ujar Joko, berdasarkan Pasal 228 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan, setiap yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK dan STCK yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan bus pariwisata yang diuji coba sejak Sabtu pekan lalu itu akan beroperasi hanya di akhir pekan. “Sabtu dan Ahad,” kata Bima, Senin, 9 Januari 2017.
Menurut Bima, untuk mengoperasikan bus Uncal, Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Bogor sudah mengajukan STCK dan TNKB ke Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bogor Kota. “Sambil menunggu STNK, sementara pengoperasian Uncal menggunakan STCK dan TNKB yang dikeluarkan resmi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.
M SIDIK PERMANA