TEMPO.CO, Bogor - Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, Komisaris Brastiyo Priaji, mengatakan pihaknya akan memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang harus dipenuhi Pemerintah Kota Bogor saat mengajukan permohonan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk bus wisata Unforgetable City Tour at Loveable City atau Uncal.
"STNK berikut TNKB bus Uncal sedang diproses, dan sudah pasti akan terbit atau dikeluarkan surat-surat itu,” kata Brastiyo, Selasa, 10 Januari 2017. Menurut Brastiyo, rekomendasi yang akan dilayangkan bukan hanya dari faktor keselamatan penumpang, tetapi juga penunjang lain, seperti sarana dan prasarana.
Baca: Kelayakan Bus Wisata Uncal Bogor Dipertanyakan
“Harus ada fasilitas shelter atau halte untuk tempat tunggu serta naik dan turun penumpang bus wisata,” kata Brastiyo. Karena pengoperasian bus wisata Uncal hanya pada Sabtu, Ahad, dan hari libur, Brastiyo menambahkan, Pemerintah Kota Bogor harus menyiagakan petugas khusus untuk menyeberangkan penumpang saat bus berhenti.
“Bus wisata Uncal ini mengitari Kebun Raya dan Jalur SSA (sistem satu arah) merupakan jalur padat, maka harus ditempatkan petugas agar tidak macet dan menjaga keselamatan penumpang,” kata Brastiyo.
Menurut Brastiyo, dalam pengajuan penerbitan STNK dan TNKB, pemohon harus melampirkan sejumlah syarat, diantaranya faktur dan form dari pabrik perakitan (kaloseri) dan dealer yang mengeluarkan kendaraan. “Data spesifikasi kendaraan, mulai dari jenis, CC (silinder), nokta, nosit, tahun pembuatan, serta pabrikan dari bengkel, menjadi syarat utama,” ucap Brastiyo.
Dalam permohonan yang diterima petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota, bus wisata Uncal menggunakan mesin Disel Hino tahun perakitan 2016. Kendaraannya masuk dalam kategori minibus atau bus tiga petempat dengan kapasitas tempat duduk 25 penumpang. “Untuk itu kami tegaskan, bus ini tidak boleh mengangkut jumlah penumpang melebihi kapasitas tempat duduk, tidak boleh ada penumpang yang berdiri, terutama bergelanjungan,” kata dia.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, bus pariwisata yang diuji coba sejak Sabtu pekan lalu itu akan beroperasi hanya di akhir pekan. “Sabtu dan Ahad,” kata Bima, Senin, 9 Januari 2017.
Baca pula: Bus Wisata Bogor 'Uncal' Beroperasi Setiap Sabtu-Ahad
Menurut Bima, untuk mengoperasikan bus Uncal, Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Bogor sudah mengajukan STCK dan TNKB ke Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bogor Kota. “Sambil menunggu STNK, sementara pengoperasian Uncal menggunakan STCK dan TNKB yang dikeluarkan resmi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Bima.
M SIDIK PERMANA