TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta, mencecar pertanyaan kepada saksi pelapor bernama Burhanuddin yang berlatar belakang seorang advokat. Salah satu anggota tim kuasa hukum menanyakan tentang kasus yang menjerat Dimas Kanjeng Taat Pribadi, sosok yang diduga menipu jemaahnya dengan gelar ulama palsu dan dugaan pembunuhan.
Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh kuasa hukum lantaran Burhanuddin mengaku sebagai seorang muslim yang taat sehingga harus melaporkan dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok. Menurut kuasa hukum, jika saksi merupakan umat muslim yang taat, sudah sepatutnya dia juga ikut melaporkan Dimas Kanjeng.
Baca:
Kasus Penistaan Agama, Lima Saksi Ini Akan Pojokkan Ahok
"Saudara tahu, kasus Dimas Kanjeng? Sebab, dalam berita acara pemeriksaan Anda mengatakan, 'sebagai umat muslim yang taat saya berkewajiban untuk melaporkan'. Di situ saya tergelitik. Katanya Anda tidak ada afiliasi politik? Kenapa enggak lapor atas nama Islam?" ujar Wayan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2017.
Atas pertanyaan tersebut, dengan santai Burhanddin mengatakan dia tidak melapor lantaran sudah banyak pihak melaporkan Dimas Kanjeng. Namun dia mengatakan dirinya tidak tahu pasti apakah Dimas Kanjeng sudah dilaporkan atas dugaan penodaan agama.
"Saya tidak lapor karena sudah ada yang melaporkan. Dimas Kanjeng sudah ada yang iris di sana," kata Burhanuddin.
Pada akhir persidangan pun Ahok turut menyampaikan keberatannya atas sikap saksi yang tidak ikut melaporkan Dimas Kajeng. Dengan begitu, Ahok menduga laporan yang dikirimkan oleh Burhanuddin sebagai saksi kental bermuatan politik.
"Anda tidak melaporkan Dimas Kanjeng alasannya karena sudah banyak yang sudah ada melapor. Sedangkan saya, sudah banyak yang melapor, tapi aneh, Anda ikut melapor. Anda menambah lapor saya," kata Ahok.
LARISSA HUDA
Simak juga:
Safe Travel, Terobosan Kemlu Lindungi WNI di Luar Negeri