TEMPO.CO, Jakarta -Tim kuasa hukum atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengesampingkan saksi bernama Willyudin Abdul Rasyid Dhani.
Kuasa hukum Ahok mulanya membeberkan sejumlah kejanggalan terhadap surat laporan yang dibuat Willyudin di Kepolisian Resor Kota Bogor. Dalam laporannya, waktu dan tempat kejadian yang tercantum tidak sesuai dengan peristiwa saat Ahok mengutip Surat Al-Maidah ayat 51, yang belakangan disebut-sebut menistakan agama.
Baca:
Dituduh Buzzer, Pewarta Foto Bawa Eko P ke Proses Hukum
"Laporan ke polisi (waktu kejadian) 6 September jam 11 siang. Tiga minggu sebelum terdakwa pidato. Mohon dikesampingkan," kata Ketua tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2017.
Selain itu, dalam surat laporan polisi juga tercantum bahwa lokasi kejadian adalah Tegallega, Bogor. Padahal, pidato Ahok yang mengutip Surat Al-Maidah terjadi di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Willyudin pun berdalih bahwa waktu dan lokasi kejadian dalam surat laporannya adalah salah pengetikan oleh polisi. "Kesaksian saya adalah kesalahan ketik polisi," kata Willyudin.
Adapun keterangan lokasi kejadian di laporannya, Willyudin menjelaskan bahwa ia melihat video pidato Ahok melalui Youtube, di rumahnya yang berlokasi di Tegallega, Kota Bogor. Berdasarkan video itu pula, ia melaporkan Ahok atas tuduhan penodaan agama.
Majelis hakim kemudian berdiskusi untuk beberapa saat. Ketua majelis hakim Dwiarso Budi pun mengambil keputusan untuk meminta jaksa penuntut umum menghadirkan dua polisi yang membuat dan menandatangani surat laporan tersebut. "Demi mencari kebenaran materil memerintahkan JPU menghadirkan polisi sambil membaw buku register, apa betul kesalahan ketik," ujar Dwiarso.
FRISKI RIANA
Simak juga:
KJRI Istanbul Layani WNI Yang Terjebak Badai Salju