TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan InvestigasiKomisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menyatakan sampai saat ini belum ada catatan pelanggaran soal jalannya sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Selama saya lihat sampai saat ini (sidang) berjalan normal," kata Jaja di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2017.
Namun, ia menegaskan bahwa KY hanya fokus dan memantau terkait mekanisme jalannya sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto.
Baca juga:
Dituduh Buzzer, Pewarta Foto Bawa Eko P ke Proses Hukum
"Yang dipantau KY itu apakah majelis hakim sudah menjalankan ketentuan-ketentuan sesuai hukum acara atau tidak bukan soal pengamanan maupun peliputan," tuturnya. Dia juga menyatakan bahwa yang paling penting adalah sidang Ahok terbuka untuk umum karena sebelum memulai persidangan hakim sudah menyatakan hal tersebut.
Dalam sidang kelima ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi pelapor dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama seperti sidang keempat sebelumnya pada Selasa 3 Januari 2017.
Ada pun saksi-saksi pelapor yang telah diperiksa Selasa, 10 Januari 2017 antara lain Pedri Kasman, Irena Handono, Muhammad Burhanuddin, dan Willyuddin Abdul Rasyid Dhani.
ANTARA
Simak:
Saksi Anggap Ahok 'Kecentilan' Saat Sebut Surat Al Maidah
Saksi Irena Handono dan Pembela Ahok Berdebat Soal Tabayun