TEMPO.CO, Jakarta - Setelah sempat menghebohkan masyarakat pada tahun lalu, tembakau gorila kini muncul lagi. Tembakau nama gorila ini masuk dalam klasifikasi new psychoactive substances dengan nama AB-CHMINACA.
Zat AB-CHMINACA merupakan salah satu jenis synthetic cannabinoids (SC). Namun, sampai saat ini, zat tersebut belum masuk daftar lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan.
Simak juga:
Awas, Ada Narkoba dalam Tembakau Indonesia
"Tapi, sejauh ini, telah masuk tahap finalisasi draf di Kementerian Kesehatan untuk masuk narkotik golongan 1," kata juru bicara Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Slamet Pribadi, Rabu, 11 Januari 2017.
Slamet menjelaskan, kebanyakan SC yang beredar dikonsumsi dengan cara dihisap seperti rokok. Kemudian, SC akan diabsorbsi paru-paru dan disebarkan ke organ lain, terutama otak.
Efek samping penggunaan SC atau tembakau gorila ini, yakni mulai gangguan psikiatri, seperti psikosis, agitasi, agresi, cemas, ide-ide bunuh diri, gejala-gejala putus zat, hingga sindrom ketergantungan.
"Beberapa kasus ditemukan efeknya, seperti stroke iskemik, hipertensi, takikardi, nyeri dada, gagal ginjal akut, bahkan infark miokardium," ujar Slamet.
AFRILIA SURYANIS