Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wasekjen MUI Beberkan Cerita Penghadangan Suku Dayak

image-gnews
Ki-Ka: Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Abbas, Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, Maruf Amin, Wakil Sekjen MUI, KH Tengku Zulkarnain, saat konfrensi press mengenai pernyataan sikap MUI terhadap masalah penistaan Agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51. di kantor MUI Pusat, Jakarta, 13 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Ki-Ka: Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Abbas, Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, Maruf Amin, Wakil Sekjen MUI, KH Tengku Zulkarnain, saat konfrensi press mengenai pernyataan sikap MUI terhadap masalah penistaan Agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51. di kantor MUI Pusat, Jakarta, 13 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain membenarkan insiden penghadangan terhadap dirinya oleh sejumlah warga adat Dayak di Bandara Susilo Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Dia mengaku dihadang oleh sedikitnya 30 orang berpakaian adat Dayak.

“Saya tak turun dari pesawat. Mereka menghunuskan mandau (golok), saya diserbu saat muncul di depan pintu,” ujar Tengku saat ditelepon Tempo, Kamis, 12 Januari 2017.

Baca : Menkopolhukam Berharap MUI Keluarkan Fatwa yang Baik

Menurut Tengku, kelompok orang yang diketahui merupakan anggota Dewan Adat Dayak itu sudah berbaris menunggu pesawat yang mendarat. Kelompok tersebut, ujarnya, membawa spanduk yang berisi penolak terhadap Front Pembela Islam (FPI). “Spanduknya dicetak rapi, tak mungkin spontan. Isinya menolak FPI, saya kan bukan FPI, saya (dari) MUI.”

Pria yang merupakan ustad tersebut mengaku sempat shock dengan kejadian tersebut. “Golok itu sampai di depan kaki saya, kalau bukan karena ada dua orang polisi, bisa kena,” ujar Tengku.

Baca : Ahmad Dhani: Tidak Ada Laki-laki Sehebat Rizieq Shihab

Kata Tengku, pintu pesawat sempat ditutup oleh pramugari karena penghadangan itu. Pihak maskapai pun sempat menaikkan sejumlah penumpang baru ke dalam pesawat. “Saya kembali lagi ke Pontianak. Kondisi saya baik, tapi saya bingung ada kejadian (penolakan) begini.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun agenda kedatangan Tengku ke kabupaten tersebut untuk memenuhi undangan Bupati Sintang, dalam rangka peringatan Maulid Nabi. Dia datang bersama anaknya, Lukman Hakim, dan seorang ustad lain.

“Saya diundang bupati, mau beri ceramah di Masjid Agung. Ada juga agenda pelantikan cabang Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI),” tuturnya.

Tengku meminta masyarakat Muslim tak terprovokasi oleh kejadian tersebut. Menurutnya butuh kedewasaan pada masyarakat agar tak terjadi perpecahan. “Lagipula bukan semua orang Kalimantan yang menolak. Saya sudah sejak 15 tahun lalu dakwah, sudah berkali-kali keliling Kalimantan, tak ada masalah.”

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Komisaris Besar Suhadi SW sempat mengatakan bahwa penolakan itu adalah bentuk kesalahpahaman. Polisi pun sempat mengimbau semua pihak tidak terprovokasi.

YOHANES PASKALIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

43 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

43 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

57 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam rapat Pansus BLBI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 tersebut untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya serta menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.


Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat

25 Februari 2024

Kondisi wilayah yang terdampak banjir di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Sabtu, 24 Februari 2024. Foto : BPBD Kabupaten Sintang
Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat

Kecamatan Sintang, Kecamatan Dedai dan Kecamatan Kayan Hilir terendam banjir.


Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

20 Februari 2024

Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra meninggalkan rumah sakit polisi setelah diberikan pembebasan bersyarat, di Bangkok, Thailand, 18 Februari 2024. Thai News Pix/Tananchai Kaewsowattana via REUTERS
Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.


Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

5 Februari 2024

Seniman monolog Butet Kartaredjasa menanggapi pelaporan dirinya ke polisi oleh relawan Presiden Jokowi. Tempo/Pribadi Wicaksono
Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidik Ditreskrimum Polda DIY, laporan terhadap Butet Kartaredjasa tidak dilanjutkan.


Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

5 Februari 2024

Ketua Umum Relawan Pro Jokowi atau Projo Budi Arie Setiadi saat ditemui di Rumah Indonesia Maju, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

Ketua Relawan Projo DIY Aris Widhartanto belum mengetahui langkah apa yang akan diambil setelah diminta cabut laporan soal Butet Kartaredjasa.


Banjir Rendam Sintang Sepekan Ini, Hampir 30 Ribu Jiwa Terdampak

23 Januari 2024

Banjir di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Selasa 23 Januari 2024. Banjir yang telah terjadi sepekan itu berdampak kepada 28.463 jiwa. (DOK. BNPB)
Banjir Rendam Sintang Sepekan Ini, Hampir 30 Ribu Jiwa Terdampak

Banjir yang merendam sembilan kecamatan di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, belum surut hingga awal pekan ini.


Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

19 Januari 2024

Potret Raja Maha Vajiralongkorn terlihat saat para demonstran pro-demokrasi memberikan penghormatan tiga jari, pada peringatan 47 tahun pemberontakan mahasiswa 1973, di Bangkok, Thailand 14 Oktober 2020. Salam ini sempat dilarang digunakan dalam aksi protes di Thailand. REUTERS/Jorge Silva
Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa


Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

12 Januari 2024

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

Prabowo bisa terancam pidana karena langgar pasal 280 UU Pemilu, karena sebut giblok dan tolol saat singgung Anies Baswedan. Begini bunyi pasalnya.