TEMPO.CO, Bogor - Dalam kurun waktu dua pekan di bulan Januari 2017, sebanyak 34 warga negara asing yang bekerja secara ilegal di Kabupaten Bogor ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Bogor. "Didominasi pekerja asing asal negara Cina yakni sebanyak 30 orang," kata Kepala Kantor Imigrasi kelas I Bogor, Herman Lukman, Ahad, 15 Januari 2017.
Selain warga negara Cina, petugas imigrasi juga menangkap pekerja asal Maroko di kawasan Puncak, Cisarua. "Untuk tenaga ilegal asal Cina kami tangkap di dua lokasi yakni di salah satunya di pabrik di Kecamatan Cileungsi," kata Herman. Lokasi penangkapan lainnya di Desa Banyuwangi Kecamatan Cigudeg. "Kami tangkap di hutan dan bekerja di perusahaan pertambangan galian C di Cigudeg."
Herman mengatakan, berdasarkan informasi, pekerja ilegal asal Cina yang berada di kawasan Cigudeg itu jumlahnya mencapai puluhan. Namun saat digerebek yang tertangkap hanya 12 orang. Dia menduga rencana penggerebekan sudah bocor sehingga banyak pekerja asing yang sembunyi.
Menurut Herman, para pekerja asing itu bekerja di perusahaan tambang yakni PT Bintang Cindai Mineral Geologi dan PT Sinoman Resources Indonesia. Kedua perusahaan itu merupakan perusahaan pertambangan galian C. "Para pekerja itu tinggal di mess atau perumahan untuk karyawan, lokasi penangkapan berada di area penambangan," kata dia.
Herman mngatakan pemondokan para pekerja asing itu berada di tiga lokasi. Paling besar terdapat sekitar 8 sampai 10 pintu masuk pada sebuah mes, dan didalamnya berupa kamar-kamar dan dapur. "Lokasi pertambangan tidak hanya didiami oleh tenaga kerja asing ilegal. Ada sejumlah pekerja asing yang legal, bahkan terdapat pula lokasi-lokasi galian tambang penduduk. Ada warga kita (penduduk lokal, red) juga kerja jadi tukang masak atau tukang cuci," kata Herman.
Nama-nama WNA yang di bawa ke kantor imigrasi yakni, Mr. Lin Shanghua, Chen Tung Sin, Yang Xiao Rui, Tang Xun Zhen, Liao Xiang San. "Tiga diantaranya merupakan perempuan yakni, Mrs. Kang Su Hua, Mrs. She Tian, Mrs. Chen Li ZhengKe, saat ini tinggal menunggu tiket untuk dipulangkan ke negaranya," kata dia.
Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan, kewenangan dalam melakukan penindakan dan pengawasan terhadap warga negara asing sepenuhnya ada pada Kantor Imigrasi. Namun dia berjanji untuk melibatkan aparatur pemerintah untuk membantu pengawasan. Mulai dari camat, hinga RT dan RW. "Saya sudah kumpulkan 40 camat di Kabupaten Bogor," ujarnya.
M. SIDIK PERMANA