TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 20 orang yang diduga terlibat dalam penyerangan dan perusakan markas lembaga swadaya masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Desa Tegalwaru, Ciampea, Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, dari 20 orang yang diamankan, ada 12 orang yang dilakukan penahanan," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Andy Muhammad Dicky.
Dia mengatakan ke-12 tersangka, di antaranya berinisial MAB, 28 tahun, seorang guru, MY (28), A (19), dan SB (22 tahun). Selain mereka, kata Andy, lima tersangka yang ditahan juga ada yang masih di bawah umur. "Sebagian pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan masih berstatus sebagai pelajar dan satu tersangka merupakan guru," kata dia.
Dia mengatakan, kedua belas pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan membuat kebakaran. "Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
Ratusan massa melakukan penyerangan ke markas GMBI di Desa Tegalwaru, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, karena terpicu emosi setelah mendengar ada salah satu anggota Front Pembela Islam (FPI) menjadi korban pengeroyokan.
Massa langsung mendobrak gerbang sekretariat GMBI, kemudian merusak bangunan rumah dengan menggunakan batu dan bambu serta merusak tanaman dan membakar bangunan sekretariat GMBI. " Barang bukti yang disita, yakni 1(satu) unit kendaraan roda 2 yang telah hancur terbakar serta beberapa buah kursi dan potongan meja kayu bulat yang telah hancur dan terbakar," kata dia.
M SIDIK PERMANA