TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mengusut dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu dalam sidang penistaan agama yang dilakukan oleh Sekretaris DPD Front Pembela Islam DKI Jakarta, Novel Bamukmin. Sebelumnya, Novel dilaporkan ke polisi oleh tim kuasa hukum calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
"Kalau sudah lapor ke Polda akan dilakukan penyelidikan," ujar Kepala Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Tempo pada Selasa, 17 Januari 2017. Penyidik akan mulai memeriksa kelengkapan berkas dan saksi dari pihak pelapor.
Baca: Ahok Melaporkan Novel, Ini Alasannya
Hal ini, menurut Argo, diperlukan untuk mengetahui apakah kasus ini telah masuk ranah pidana atau tidak. Pihaknya juga berencana untuk memeriksa para saksi dari pihak Ahok. "Lama tidaknya pemeriksaan tergantung saksi, kadang kami undang berhalangan sakit atau ke luar kota," kata dia.
Jika berkas lengkap, pihak kepolisian akan melanjutkan pemeriksaan kasus ini, termasuk memeriksa Novel. “Itu adalah standar prosedur yang diterapkan kepolisian untuk memproses setiap laporan masyarakat tanpa pandang bulu,” kata Argo.
Pelaporan dilakukan oleh tim Ahok setelah Novel menuding Ahok merekayasa kasus, sehingga dia dipenjara.
Pernyataan itu diungkapkan Novel saat dia diperiksa dalam sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa, 10 Januari 2017. Kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak mengatakan Novel dianggap telah mencemarkan nama baik Ahok dengan pemberatan.
Rolas juga tak tahu pasti apa yang dimaksud Novel saat itu. Tim Ahok juga membawa sejumlah barang bukti, berupa rekaman dan transkrip pernyataan Novel dalam sidang itu. "Kami sudah berikan ke penyidik," kata Rolas.
AVIT HIDAYAT