TEMPO.CO, Jakarta - Ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab bukan hanya soal logo Bank Indonesia pada pecahan uang rupiah baru yang dinilai terdapat gambar palu-arit (simbol komunis). Pimpinan Front Pembela Islam ini juga diadukan dalam berbagai kasus, seperti penistaan agama. Berikut ini deretan pengaduan publik kepada kepolisian atas dugaan ujaran kebencian Rizieq.
Rizieq kini gencar menyoal dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama. Kasus tersebut sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terdakwa Ahok. Setiap sidang, massa FPI selalu datang ke pengadilan, yang saat ini digelar di Auditorium Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan.
Soal Gambar Palu Arit di Uang Rupiah, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Sidang Ahok, Kuasa Hukum Cermati Kesaksian Dua Polisi Ini
27 Oktober 2016
Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq ke Kepolisian Daerah Jawa Barat karena dianggap menodai Pancasila, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Baca: Rizieq Sebut Sukmawati Mengkriminalisasi Tesisnya
26 Desember 2016
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq terkait dengan ceramah Imam Besar FPI itu dalam situs YouTube yang dianggap melecehkan umat Kristen ke Polda Metro Jaya. Rizieq dituduh melanggar Pasal 156 dan 156a KUHP serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
27 Desember 2016
Student Peace Institute melaporkan Rizieq dengan tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Baca: Rizieq Diperiksa, Massa FPI Penuhi Polda
30 Desember 2016
Laporan dugaan ujaran kebencian juga dibuat Rumah Pelita (forum mahasiswa-pemuda lintas agama). Ucapan Rizieq dinilai memecah-belah persatuan dan kesatuan Republik Indonesia, memecah-belah umat Islam, serta menimbulkan rasa benci terhadap sesama.
8 Januari 2017
Jaringan Intelektual Muda Antifitnah melaporkan Rizieq perihal ceramahnya soal mata uang baru berlogo "palu-arit" ke Polda Metro Jaya. Rizieq dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
10 Januari 2017
Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya. Menurut Solmet, warga negara Indonesia merasa tersinggung karena tidak terima dengan pernyataan Rizieq ihwal logo palu-arit dalam lembaran uang rupiah baru.
EVAN | PDAT SUMBER DIOLAH TEMPO