Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Sidang Ahok Akan Laporkan Polisi Salah Ketik

image-gnews
Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta. 12 Januari 2017. Enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua diantaranya merupakan dua penyidik dari Polres Bogor yaitu Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani. Isra Triansyah/Sindonews/POOL
Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta. 12 Januari 2017. Enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua diantaranya merupakan dua penyidik dari Polres Bogor yaitu Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani. Isra Triansyah/Sindonews/POOL
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Willyudin Abdul Rasyid Dhani, saksi memberatkan dalam sidang dugaan penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan melaporkan anggota Kepolisian Resor Kota Bogor. Willy merasa dirugikan lantaran kelalaian polisi.

"Kami akan membuat laporan, karena saya diperlakukan tidak adil," kata Willyudin usai memberikan kesaksian di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.

Baca : Sidang Ahok, Hakim Tegur Polisi

Willyudin merasa dirugikan lantaran menduga polisi telah lalai mengetik tanggal kejadian dalam laporan yang dia buat pada 7 Oktober 2016. Akibat kesalahan itu, kesaksiannya dianggap tidak kredibel oleh tim penasihan hukum Ahok.

Saat membuat laporan, kata Willyudin, dia ditanya soal tanggal kejadian menonton video Ahok di Kepulauan Seribu yang mengutip Surat Al-Maidah itu. Dia pun menjawab bahwa video itu ditontonnya pada 6 Oktober 2016, di rumahnya, di Tegallega, Bogor sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, laporan yang dicetak malah memuat waktu kejadian pada 6 September 2016. Sementara, peristiwa Ahok itu terjadi pada 27 September 2016. Ketidaksesuaian itu pun menjadi perdebatan para penasihat hukum Ahok di persidangan.

Willyudin menuturkan, sebetulnya dia sampai dua kali melakukan koreksi terhadap laporan tersebut. Pertama, dia mengoreksi waktu kejadian. "Enggak mungkin dong saya nonton videonya baru kemarin. Saya lapor kan tanggal 7 (Oktober), ditulis bulan September, sudah sempat saya coret (laporannya)," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam laporan yang telah diperbaiki, Willyudin melihat nama belakangnya belum dimasukan. Di sana hanya tertulis nama Abdul Rasyid. Ia pun meminta koreksi kembali. "Alasan dia, 'Pak ini kepanjangan'. Jadi tidak apa-apa. Saya tandatangan. Yang lain sudah benar? 'Sudah'. Anda betul? 'Betul'. Awas kalau bohong, saya bilang begitu," ucapnya. 

Polisi yang mengetik laporannya itu pun dihadirkan dalam persidangan hari ini, yakni Brigadir Satu Ahmad Hamdani dan Brigadir Kepala Agung Hermawan. Ahmad yang mengetik laporan itu, mengaku mengetik berdasarkan yang disampaikan pelapor. Dia juga mengaku tidak ingat koreksian apa saja yang dibuat saat mencetak tanda bukti pelaporan itu. 

Willyudin pun menilai jawaban Ahmad dan kesaksian Agung plin-plan dan tidak konsisten. Apalagi, dia juga dituding datang berempat saat membuat laporan. "Kami hanya berdua. Ada bukti foto,” kata dia. Dia justru menyebut kesaksian polisi ini yang palsu dan merekayasa. “Kami kecewa dengan cara kerja polisi karena ini merugikan orang-orang yang melapor.”

FRISKI RIANA 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

2 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

7 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

8 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

16 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong