TEMPO.CO, Jakarta - Willyudin Abdul Rasyid Dhani, saksi memberatkan dalam sidang dugaan penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan melaporkan anggota Kepolisian Resor Kota Bogor. Willy merasa dirugikan lantaran kelalaian polisi.
"Kami akan membuat laporan, karena saya diperlakukan tidak adil," kata Willyudin usai memberikan kesaksian di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.
Baca : Sidang Ahok, Hakim Tegur Polisi
Willyudin merasa dirugikan lantaran menduga polisi telah lalai mengetik tanggal kejadian dalam laporan yang dia buat pada 7 Oktober 2016. Akibat kesalahan itu, kesaksiannya dianggap tidak kredibel oleh tim penasihan hukum Ahok.
Saat membuat laporan, kata Willyudin, dia ditanya soal tanggal kejadian menonton video Ahok di Kepulauan Seribu yang mengutip Surat Al-Maidah itu. Dia pun menjawab bahwa video itu ditontonnya pada 6 Oktober 2016, di rumahnya, di Tegallega, Bogor sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, laporan yang dicetak malah memuat waktu kejadian pada 6 September 2016. Sementara, peristiwa Ahok itu terjadi pada 27 September 2016. Ketidaksesuaian itu pun menjadi perdebatan para penasihat hukum Ahok di persidangan.
Willyudin menuturkan, sebetulnya dia sampai dua kali melakukan koreksi terhadap laporan tersebut. Pertama, dia mengoreksi waktu kejadian. "Enggak mungkin dong saya nonton videonya baru kemarin. Saya lapor kan tanggal 7 (Oktober), ditulis bulan September, sudah sempat saya coret (laporannya)," kata dia.
Dalam laporan yang telah diperbaiki, Willyudin melihat nama belakangnya belum dimasukan. Di sana hanya tertulis nama Abdul Rasyid. Ia pun meminta koreksi kembali. "Alasan dia, 'Pak ini kepanjangan'. Jadi tidak apa-apa. Saya tandatangan. Yang lain sudah benar? 'Sudah'. Anda betul? 'Betul'. Awas kalau bohong, saya bilang begitu," ucapnya.
Polisi yang mengetik laporannya itu pun dihadirkan dalam persidangan hari ini, yakni Brigadir Satu Ahmad Hamdani dan Brigadir Kepala Agung Hermawan. Ahmad yang mengetik laporan itu, mengaku mengetik berdasarkan yang disampaikan pelapor. Dia juga mengaku tidak ingat koreksian apa saja yang dibuat saat mencetak tanda bukti pelaporan itu.
Willyudin pun menilai jawaban Ahmad dan kesaksian Agung plin-plan dan tidak konsisten. Apalagi, dia juga dituding datang berempat saat membuat laporan. "Kami hanya berdua. Ada bukti foto,” kata dia. Dia justru menyebut kesaksian polisi ini yang palsu dan merekayasa. “Kami kecewa dengan cara kerja polisi karena ini merugikan orang-orang yang melapor.”
FRISKI RIANA