TEMPO.CO, Jakarta - Sejak menjabat sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta pada 26 Oktober 2016, Sumarsono menarik perhatian warga Jakarta dengan sejumlah kebijakannya. Beberapa kali, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu mengubah kebijakan yang sebelumnya dilakukan gubernur definitif Basuki Tjahaja Purnama.
Sebagai pelaksana tugas, Soni—sapaan Sumarsono—memang memiliki kewenangan untuk mengambil sejumlah keputusan, di antaranya menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah. Seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Soni akan menjabat sebagai pelaksana tugas hingga Februari 2017.
Berikut ini beberapa kebijakan tersebut.
Mencabut Peraturan Daerah tentang RT dan RW
Soni meniadakan kewajiban bagi pengurus RT dan RW untuk melakukan pelaporan melalui aplikasi Qlue. Sebelumnya, kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW di Jakarta.
Baca: Ahok Khawatirkan Pengesahan APBD Jika Cuti, Ini Kata Ahli
Dalam peraturan tersebut, setiap pengurus RT dan RW yang membuat laporan akan diberi insentif sebesar Rp 10 ribu per laporan. Dalam sehari, setidaknya mereka diwajibkan membuat tiga laporan. Dengan demikian, dalam sebulan, pengurus RT bisa mendapat uang operasional sebesar Rp 975 ribu dan RW sebesar Rp 1,2 juta.
Soni mencabut perda tersebut lantaran, menurut dia, pengurus RT dan RW adalah tokoh masyarakat yang tidak perlu diberi insentif berupa gaji. Sedangkan Ahok berpandangan pelaporan melalui Qlue merupakan bentuk pertanggungjawaban karena uang operasional tersebut menggunakan anggaran daerah.
Menghapus dana hibah untuk TNI dan Polri
Sebelumnya, Ahok menganggarkan dana hibah dari pemerintah Jakarta kepada TNI dan Polri dalam APBD 2017. Namun, dalam pembahasan, Soni memutuskan untuk mencoret anggaran tersebut dalam pengajuan APBD. Alasannya, instansi tersebut belum memberikan laporan pertanggungjawaban dana hibah tahun sebelumnya. Soni mengatakan kemungkinan hibah kepada TNI dan Polri bisa dilakukan pada APBD Perubahan 2017.
Tujuan Ahok memberikan dana hibah sendiri agar bisa bekerja sama dengan instansi tersebut untuk menyediakan lahan parkir dan rumah susun di Jakarta. Menurut dia, ada lahan milik TNI dan Polri yang bisa dimanfaatkan untuk membangun fasilitas tersebut.
Menganggarkan Hibah untuk Bamus Betawi
Ahok sudah membatalkan pencairan dana hibah bagi Badan Musyawarah Betawi dalam APBD Perubahan 2016 sebesar Rp 2,5 miliar. Dia menilai Bamus Betawi tidak memiliki kontribusi konkret dalam pengembangan budaya Betawi di Jakarta. Namun Soni justru melanjutkan pemberian hibah tersebut sekaligus memberikan dana hibah sebesar Rp 5 miliar dalam APBD 2017.
Baca: Pesan Ahok kepada Pelaksana Tugas Gubernur DKI Soal Bantuan untuk Bekasi
Soni menilai Bamus Betawi layak mendapat dana hibah untuk mengembangkan budaya Betawi. Menurut dia, Jakarta dan budaya Betawi tak bisa dipisahkan dan harus didukung.
Menghentikan Sementara Proyek Lelang Dini
Untuk mempercepat pekerjaan, ada 14 proyek yang dilakukan melalui lelang dini. Proyek tersebut adalah proyek tahun 2017 yang lelangnya akan dilakukan dari akhir 2016 sebelum pengesahan APBD 2017. Menurut Ahok, yang saat itu masih menjabat, lelang dini dilakukan agar, saat awal tahun 2017, pekerjaan konstruksi sudah bisa dimulai.
Soni menghentikan sementara kelanjutan proyek itu lantaran belum mendapat persetujuan DPRD DKI. Menurut dia, lelang dini bisa dilakukan setelah KUA PPAS 2017 selesai dibahas antara legislatif dan eksekutif.
Meski sempat mundur dari rencana, akhirnya lelang 14 proyek itu bisa dimulai setelah KUA PPAS 2017 disepakati. Proyek-proyek tersebut antara lain pembangunan rumah susun dan rehab total sekolah.
Mengubah Tim Monitor Pungli
Berkaitan dengan kebijakan nasional untuk memerangi pungutan liar, pemerintah Jakarta sudah memiliki tim yang dinamakan Tim Monitor Pungli. Tim itu bertugas memonitor jika ada tindak pungli di lingkungan pemerintah.
Baca: Sepekan Menjadi Gubernur DKI, Ini Gebrakan Soni Sumarsono
Saat kepemimpinan Soni, tim itu berganti nama menjadi Tim Saber Pungli. Menurut dia, untuk memerangi pungli, tidak bisa sekadar memonitor.
NINIS CHAIRUNNISA