TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku telah menangguhkan aturan yang mewajibkan RT/RW melapor melalui aplikasi Qlue. “Kami menangguhkan karena mereka (RT/RW) mengatakan tidak siap, tapi Qlue tidak dicabut,” kata Ahok di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2017.
Ahok mencabut Peraturan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW di DKI Jakarta tepat sebelum cuti kampanye. Karena aturan dicabut, setiap RT/RW tidak lagi diwajibkan melapor dan tidak ada lagi uang insentif sebesar Rp 10 ribu per laporan.
Ahok mengatakan sebetulnya berbahaya jika RT/RW menerima uang operasional, tapi tidak jelas dalam membuat laporannya. Selain itu, menurut dia, laporan pertanggungjawabannya pun rawan dimanipulasi.
Karena itulah ia pun dulu mewajibkan RT/RW melapor melalui Qlue untuk menghindari dugaan penyelewengan. "Makanya saya katakan kalau RT/RW mau jelas, biarlah dihitung pakai Qlue, itu rencananya. Mereka menolak, ya sudah, silakan saja," ujarnya.
Ahok menuturkan, kini setiap RT/RW berisiko menghadapi aparat yang meminta pertanggungjawaban mengenai penggunaan dana operasional mereka setelah dicabutnya Pergub itu. Sebab, laporannya akan menjadi tidak jelas saat diaudit nanti. Adapun masa penangguhan pencabutan Pergub itu, Ahok berujar, belum tahu pasti sampai kapan. "Tunggu kami masuk saja ya (kembali bertugas sebagai gubernur)," katanya.
Sebelumnya, pelaksana tugas Gubernur DKI, Sumarsono, mengatakan kewajiban melaporkan masalah di lingkungan oleh RT dan RW lewat aplikasi Qlue dihentikan. Sebab, terjadi penolakan oleh para ketua RT/RW.
FRISKI RIANA