TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian berencana memanggil Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab pada Senin, 23 Januari mendatang. Pemanggilan Rizieq terkait dengan laporan yang menyeretnya soal logo palu-arit di uang terbitan Bank Indonesia.
Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin mengatakan nantinya akan ada tim pengacara yang mendampingi Rizieq, tapi belum diketahui siapa saja mereka. “Pasti ada pendampingan dari pengacara. Cuma kalau lebih jelasnya siapa pengacaranya langsung sama juru bicara atau Ketum FPI,” kata Novel saat dihubungi, Kamis, 19 Januari 2017.
Terkait dengan kemungkinan adanya pergerakan massa yang akan mendampingi Rizieq, Novel menyatakan hal itu bergantung pada instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat FPI. Menurut dia, jika memang hal itu diperlukan, massanya siap mengawal pemeriksaan Rizieq ini.
“Kalau FPI Jakarta tinggal tunggu FPI pusat saja. Kalau ditugaskan, kami siap terima perintah saja,” katanya.
Baca: BI Bantah Ada Logo Palu-Arit di Uang Pecahan Rp 100 Ribu
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono berharap tidak ada pengerahan massa saat pemeriksaan Rizieq nantinya. Namun, jika memang ada, pihaknya siap mengamankan.
“Ya kita siapkan (pengamanan). Tetapi, kalau merasa jadi warga negara Indonesia yang baik melihat ada panggilan, ya, harus datang. Tentunya yang kita butuhkan yang bersangkutan (Rizieq) sama pengacaranya saja,” kata Argo.
Sebelumnya, polisi telah meningkatkan status kasus pelaporan ormas terhadap Rizieq dalam kaitan dengan pernyataannya tentang logo palu-arit dalam uang yang diterbitkan BI ke tahap penyidikan.
Laporan terhadap Rizieq Syihab itu diajukan oleh dua ormas yang berbeda, yakni Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet). Laporan itu dibuat menyusul beredarnya video ceramah Rizieq yang menyebut uang baru cetakan BI berlogo mirip lambang palu-arit.
Rizieq Syihab disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
INGE KLARA SAFITRI