TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Jakarta menghapus aturan yang mewajibkan pengurus RT dan RW melapor melalui aplikasi Qlue setiap hari. Kewajiban yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 itu dibatalkan oleh gubernur definitif Basuki Tjahaja Purnama melalui Keputusan Gubernur Nomor 2432 Tahun 2016 sebelum cuti kampanye.
Keputusan tersebut disambut baik oleh pengurus RT dan RW. Salah satunya Ketua RW 03 Kelurahan Kayu Putih, Jakarta Timur, Lukmanul Hakim. Dia mengapresiasi penangguhan tersebut karena para ketua RT dan RW berkeberatan kinerjanya dinilai lewat foto. “Kami bekerja secara sukarela,” katanya, Kamis, 19 Januari 2017.
Baca: Ahok: Kewajiban Lapor Qlue RT RT Hanya Ditangguhkan
Menurut Lukmanul, aplikasi Qlue penting sebagai media pelaporan. Yang tak disepakatinya, kinerja RT dan RW dinilai dari laporan Qlue tersebut. "Qlue itu penting, tapi jangan dijadikan standar," tuturnya sambil meminta pemerintah tak memukul rata kinerja Ketua RT dan RW melalui Qlue.
Pendapat yang sama diungkapkan Maryati, pengurus RT di Kelurahan Cipinang Besar Selatan. Menurut dia, kewajiban itu sulit diterapkan sejak awal karena tak semua pengurus memiliki smartphone. “Apalagi kami kan kerjanya sukarela,” ujarnya.
Pengurus RT, kata Yati, rata-rata adalah bagian dari masyarakat yang bekerja sukarela “mengurus” wilayahnya. “Terkadang malah harus ‘nombok’ untuk pengeluaran kegiatan,” ujarnya. Namun, bagi Yati, yang sudah lebih dari lima tahun menjadi pengurus, hal tersebut tetap dijalaninya dengan ikhlas karena dianggap sebagai kegiatan sosial.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan Bambang Sugiono menjelaskan, penangguhan Keputusan Gubernur Nomor 903 bertujuan meredam kegaduhan para Ketua RT dan RW. Mereka berdemonstrasi dan memprotes kebijakan itu pada Mei tahun lalu. Kini pemberian dana operasional tak lagi dikaitkan dengan Qlue. "Diputuskan dihentikan sementara karena tak mungkin gaduh terus," katanya.
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mendukung penangguhan tersebut. Dia mengatakan kebanyakan Ketua RT dan RW bekerja atas dasar pengabdian. Selain itu, Ketua RT dan RW yang menyalahgunakan jabatannya bisa langsung diganti oleh lurah. "Mereka hanya butuh dihargai, bukan dinilai berdasarkan uang," ujarnya.
LINDA HAIRANI | FRISKI RIANA | NINIS CH