TEMPO.CO, Jakarta – Pekan depan, Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memanggil Rizieq Syihab, tokoh Front Pembela Islam, terkait dengan tuduhan logo palu-arit dalam uang rupiah baru. Dia dilaporkan ke polisi oleh sejumlah organisasi masyarakat karena dianggap menebar kebencian.
FPI menyatakan akan mendampingi Rizieq untuk menjalani proses hukum tersebut. “Pasti kami lakukan pendampingan hukum,” kata Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Bamukmin. Rencananya, pemanggilan dilakukan pada 23 Januari 2017.
Nama Rizieq meramaikan pemberitaan setelah sejumlah pihak, secara hampir berdekatan, melaporkan Rizieq ke polisi. Dari ujaran kebencian hingga penghinaan terhadap Pancasila. Berikut ini beberapa di antaranya.
• Penghinaan Pancasila
Sukmawati Soekarnoputri, putri mantan presiden Sukarno, melaporkan Rizieq ke Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan terhadap Pancasila pada 26 Oktober 2016. Laporan itu didasari pernyataan Rizieq saat menyampaikan ceramah di Jawa Barat beberapa tahun lalu.
Kalimat yang, di antaranya, dianggap menghina adalah “Pancasila Sukarno itu ketuhanan ada di pantat (nomor terakhir), Pancasila Piagam Jakarta ada di kepala.” Pekan lalu, Rizieq telah memenuhi pemanggilan dari Polda Jawa Barat. Dia diduga melanggar Pasal 154-a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57-a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
• Penistaan Agama
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya terkait dengan penistaan agama. Rizieq diduga menistakan agama saat memberi ceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Rizieq mengatakan Tuhan tak beranak dan diperanakkan. “Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?” kata Rizieq dalam sebuah ceramah tersebut. Selain PMKRI, Rizieq dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Forum Pemuda Mahasiswa Lintas Agama.
Rizieq dilaporkan dengan Pasal 156 dan 156-a KUHP tentang penodaan agama. Kepolisian menyatakan siap mengusut laporan ini.
• Ujaran Kebencian
Dua ormas, yaitu Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet), melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya menyusul beredarnya video ceramah Rizieq yang menyebut uang baru cetakan BI berlogo mirip lambang palu-arit. Menurut pelapor, pernyataan tersebut termasuk fitnah karena menganggap Indonesia sebagai negara komunis.
Pelaporan tersebut dilakukan pada 8 dan 10 Januari 2017. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Polisi akan segera memanggil Rizieq sebagai terlapor.
• Ujaran Kebencian kepada Kapolda
Seorang petugas hansip bernama Eddy Soetono melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya atas tuduhan ujaran kebencian. Dalam sebuah ceramah, Rizieq menyebut Kapolda Metro Jaya berotak hansip. Menurut Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, perkataan itu bisa menyakiti orang lain, terutama para hansip.
Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rizieq disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Saat ini, polisi masih menyelidiki apakah kasus ini bisa masuk unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.
INGE KLARA | EGI ADYATAMA | AVIT HIDAYAT | NINIS CH