TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 23 Januari 2017. Dalam pemeriksaan, Rizieq ditanyai tentang ceramahnya yang mengandung tuduhan adanya palu arit di dalam uang rupiah baru keluaran Bank Indonesia.
"Pertanyaan berkaitan identitas, kemudian kesediaan untuk diperiksa dan ketiga berkaitan keberadaan FPI TV dipertanyakan juga kepada saksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Baca : Bocah Kelas IV SD ini Ikut Aksi FPI Kawal Rizieq di Polda
FPI TV merupakan akun Youtube yang menyebarkan isi caeramah Rizieq. Argo juga mengatakan bisa jadi pengelola akun FPI TV juga akan ikut dipanggil. "Ya itu nanti dari hasil penyidikan hari ini," kata Argo.
Argo mengatakan Rizieq sempat beristirahat untuk makan dan beribadah sebelum melanjutkan pemeriksaan.
Baca Juga:
Sebelum pemanggilan terhadap Rizieq, kata Argo, Polda telah memanggil sejumlah saksi. Di antaranya, saksi ahli, saksi dari Bank Indonesia dan saksi pelapor, yakni Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF). Argo juga mengatakan polisi telah memiliki cukup alat bukti untuk menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan.
Rizieq menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus yang dilaporkan oleh JIMAF. Mereka melaporkan Rizieq atas tudingan menyebut ada gambar palu arit di uang kertas tahun emisi 2016. Rizieq dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pemeriksaan terhadap imam FPI ini mendapat pengawalan ketat kepolisian. Persoalannya, ratusan massa dari FPI turun ke jalan berunjuk rasa untuk mengawal jalannya pemeriksaan terhadap Rizieq. Kepolisian menyiapkan kawat berduri dan barakuda untuk pengamanan. Arus lalu lintas di sekitar lokasi juga dialihkan.
EGI ADYATAMA