Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ahok, Saksi Tahu Ada Penistaan Agama dari Televisi  

image-gnews
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani persidangan Lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 17 Januari 2017. Ahok mempersiapkan diri dengan mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat dirinya. Resa Esnir/hukumonline.com/POOL
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani persidangan Lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 17 Januari 2017. Ahok mempersiapkan diri dengan mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat dirinya. Resa Esnir/hukumonline.com/POOL
Iklan

TEMPO.COJakarta - Saksi fakta persidangan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir dalam persidangan hari ini. Dia adalah pegawai negeri sipil DKI Jakarta, Yuli Hardi, yang merupakan Lurah Pulang Panggang, Kepulauan Seribu.

Dalam kesaksiannya, Yuli mengaku hadir saat Ahok menyampaikan pidato yang menyitir Al Quran Surat Al-Maidah ayat 51. Yuli menuturkan, kedatangan Ahok saat itu dalam rangka menawarkan program budi daya ikan kerapu di Kepulauan Seribu. Selain itu, Ahok direncanakan akan mengikuti panen raya ikan kerapu.

BacaJika Saksi FPI Mangkir, Kubu Ahok : Panggil Paksa

"Dalam sambutan, ada penyampaian program budi daya ikan. Selanjutnya, ada launching. Pak Basuki juga akan mengusulkan program raskin akan pakai kartu. Sehingga bisa beli beras sesuai dengan selera masyarakat," kata Yuli dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2017.

Majelis hakim kemudian bertanya kepada Yuli apakah dia menyaksikan sendiri saat Ahok menyitir surat Al-Maidah. Namun Yuli mengatakan ia tidak fokus pada pidato Ahok, terutama pada bagian video yang kini sedang dipermasalahkan. "Pada saat kejadian, jujur saya tidak terlalu fokus pada pidato Pak Basuki. Pikiran saya pada kebersihan dan kondisi wilayah saya," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yuli mengatakan baru tahu ada dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok lewat siaran televisi. Setelah melihatnya, Yuli baru kemudian mencari potongan video tersebut melalui situs YouTube.

"Saya tahu setelah beberapa waktu ramai di televisi baru ingat (ada pidato di Kepulauan Seribu). Awalnya, saya lihat TV, lalu lihat YouTube, saya lupa lihat di mana. Saya lihat di YouTube ada kata-kata itu," kata Yuli.

Selain Yuli, saksi fakta lain yang dijadwalkan hari ini adalah Nurcholis Majid, juru kamera yang mengabadikan pidato Ahok. Video Ahok saat berpidato di depan warga Pulau Pramuka itu menjadi viral setelah diunggah oleh Buni Yani. Dari keterangan Buni, dia mengunggah video tersebut dari website NKRI yang mengaku mendapat video dari akun Pemerintah Provinsi DKI.

LARISSA HUDA | NINIS CH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

14 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

18 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

19 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

19 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

20 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong