TEMPO.CO, Depok - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok mencatat adanya kenaikan jumlah penduduk 47.133 orang sepanjang 2016. Kenaikan tersebut didominasi dari pendatang baru yang migrasi ke Depok.
"Pertumbuhan penduduk di Depok, memang cukup tinggi. Sebanyak 60 persen disumbang dari migrasi penduduk luar. Sisanya kelahiran," kata Kepala Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Suparta Sarbih, Selasa, 24 Januari 2017.
Ia mengungkapkan jumlah penduduk Depok pada 2015 sebanyak 2.095.351 orang, dan meningkat pada 2016 menjadi 2.142.464 orang. Adapun, rata-rata pertumbuhan penduduk di Depok mencapai 3.000-4.000 orang per bulan.
Dari jumlah penduduk itu, 1.571.745 orang tercatat mempunyai KTP elektronik (e-KTP). Sedangkan 466.525 orang belum mempunyai e-KTP, karena sebagian besar belum melakukan perekaman.
Depok, kata dia, harus mempunyai terobosan untuk mengendalikan jumlah penduduknya yang terus meningkat. "Depok tidak bisa melarang siapa pun mau datang dan tinggal. Tapi, regulasi bagi yang datang perlu dibuat," ujarnya.
Salah satu kebijakan bagi pendatang baru diwajibkan membuat surat keterangan tempat tinggal (SKTT) yang berlaku enam bulan. Namun, kalau sampai telat membuat surat tersebut bakal didenda Rp 100 ribu. "Buat SKTT gratis kalau tidak telat. Batasnya, 30 hari setelah tinggal di Depok," ujarnya.
Menurut dia, pemetaan jumlah penduduk sangat penting untuk menunjang seluruh kebutuhan dan aktivitas warganya. Apalagi, penduduk yang datang juga bakal menambah jumlah sampah, dan permasalahan sosial jika tidak mempunyai keterampilan.
"Setiap orang pasti menghasilkan sampah. Sampah di Depok, sudah menjadi masalah karena keterbatasan tempat penampungannya."
IMAM HAMDI