TEMPO.CO, Bogor - Sebanyak 8 Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko yang diduga bekerja sebagai Penjaja Seks Komersil (PSK) di kawasan Puncak, Ciampea, Kabupaten Bogor, ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bogor. Mereka disebut menyalahi ijin keimigrasian.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, Arief Hazairin Sutoto mengatakan, dari 8 WNA asal Maroko tersebut empat di antaranya ditangkap pada Kamis, 19 Januari 2017 dini hari. Sedangkan empat WNA Maroko lainnya ditangkap pada Jumat, 13 Januari 2017, dini hari.
"WNA Maroko ini ditangkap semuanya di kawasan Puncak, Cisarua, karena menyalahi izin keimigrasian, bahkan mereka diduga menjadi PSK," ucap Arief ketika dihubungi Tempo, Senin, 23 Januari 2017.
Petugas menangkap WNA Maroko tersebut pada saat sedang dipanggil sebagai wanita penghibur oleh WNA asal Arab, di Villa Delima Sejahtera Kampung Amper, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. " Satu wanita Maroko ditangkap di Restaurant Al Jazeera, dan tiga wanita Maroko lainya ditangkap di dua villa berbeda, di kawasan Puncak," kata Arief.
Sementara itu, saat penangkapan pada Kamis dinihari, petugas mendapatkan satu WNA sudah berada di dalam kamar villa, saat akan melayani pria hidung belang asal Arab, "Saat ditangkap dalam kamar petugas menemukan WNA mengenakan rok pendek, dan ditemukan sejumlah alat kontrasepsi, " ujar Arief.
Penangkapan WNA tersebut dilakukan bersama petugas Timpora (Tim Pengawas Orang Asing) yang terdiri dari Imigrasi Bogor, Polisi, TNI, Satpol PP dan Ormas. Arief mengatakan para WNA itu akan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi jakarta. "Setelah diperiksa mereka rencananya akan langsung dideportasi ke negaranya," ucapnya
Selain melakukan pemeriksaan dokumen imigrasi, tim juga melakukan tes urin terhadap para WNA yang diduga kerap menjadi wanita penghibur untuk turis asal Timur Tengah yang berwisata di kawasan Puncak itu. Sebab, saat digerebek, mereka sedang berduaan dengan pasangannya masing-masing di villa yang mereka sewa.
M SIDIK PERMANA