TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum kembali berencana melaporkan saksi pelapor dalam dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sebab, saksi pelapor tersebut dianggap memberi keterangan janggal yang menjurus kepada fitnah kepada Ahok.
"Mungkin nanti akan ada lagi saksi-saksi berikutnya (yang dilaporkan). Kita lihat nanti. Jika memberi keterangan yang berupa fitnah, kita lapor ke kepolisian," ujar Triana Dewi Seroja, salah satu anggota tim kuasa hukum, di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2017.
Baca: Sidang Ahok: Saksi Tahu Ada Penistaan Agama dari Televisi
Anggota tim hukum lainnya, I Wayan Sudirta, mengatakan akan melaporkan Ibnu Baskoro. Ia dilaporkan karena dianggap telah mangkir dalam persidangan. Setidaknya, Ibnu telah dipanggil sejak persidangan kelima. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali mangkir dalam persidangan.
Wayan menilai tindakan Ibnu dianggap telah merugikan kubu Ahok. Menurut Wayan, pelaporan Ibnu turut berkontribusi membuat Ahok bisa menjadi terdakwa dalam dugaan penistaan agama. Sehingga sebagai pelapor sudah sepatutnya bertanggung jawab dengan apa yang telah diperbuat.
Dengan adanya kasus ini, Wayan menilai hak Ahok sebagai calon Gubernur DKI Jakarta untuk berkampanye terampas karena harus menjalani masa persidangan dengan waktu yang tidak singkat. Ibnu, sebagai saksi pelapor, justru tidak menjalankan kewajibannya sebagai saksi karena telah melaporkan Ahok.
"Begitu enak saat saksi melaporkan Ahok hingga jadi terdakwa, tapi jika saksi tidak hadir di persidangan, dia tidak dikenai sanksi. Kalau terus terjadi seperti itu, keadilan di Indonesia tidak akan terwujud," ujar Wayan.
Setidaknya, kuasa hukum Ahok telah melaporkan dua orang saksi pelapor yang sudah hadir di persidangan, yakni Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Jakarta Novel Bamukmin yang dilaporkan pada 16 Januari 2017. Kemudian, Ketua FPI Jakarta Muchsin Alatas pada 23 Januari 2017.
LARISSA HUDA