TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menjalani persidangan dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tim kuasa hukum Ahok menyoroti beberapa kejanggalan yang dilaporkan saksi pelapor. Anggota tim kuasa hukum, Triana Dewi Seroja, melihat ada kesamaan laporan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) antara saksi pelapor satu dengan yang lain.
Triana mengatakan kesamaan kesaksian terlihat pada poin 19 dalam BAP Syamsu Hilal, saksi pelapor yang berasal dari Jakarta, dengan Iman Sudirman yang berasal dari Palu. "Ada kesamaan titik koma hingga kata-katanya sama," kata dia di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2017.
Baca: Sidang Ahok, Hakim Tegur Saksi Gara-gara Takbir
Hal tersebut dinilai tim kuasa hukum sebagai keanehan mengingat kedua saksi itu berada di dua daerah yang saling berjauhan. Laporan kedua saksi dianggap seperti ada tindakan salin dan tempel atau copy-paste.
Anggota kuasa hukum lainnya, Josefina Syukur, mengatakan bahkan ada kesamaan merek sepatu dua orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan ketujuh, yaitu Muhammad Asroi Saputra dengan Iman Sudirman. "Tadi kami coba perhatikan, kok sepatunya sama, Kickers. Yang satu dari Palu, yang satu dari Padang Sidempuan," ujarnya.
Poin aneh lainnya, kata Josefina, Iman Sudirman sebelumnya melaporkan dugaan penistaan agama di Palu (Polda Sulawesi Tengah). Namun dalam surat laporan justru Iman memberikan keterangan di Jakarta dengan kop surat dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Iman melaporkan kasus tersebut pada tanggal yang sama dengan saksi pelapor lainnya, yaitu pada 9 Oktober 2016.
Josefina juga menemukan jawaban yang sama antara Hilal dengan Iman dalam BAP dengan kalimat "ada penodaan agama dengan mengatakan Surat Al-Maidah ayat 51 suatu kebohongan dan pembodohan" dan kalimat "menuduh orang lain pakai Al-Maidah ayat 51 sebagai pembodohan". Josefina menduga ada pihak yang mengarahkan keterangan dari para saksi pelapor.
Kesamaan keterangan, menurut tim Ahok, juga terlihat antara saksi pelapor Gus Joy, Burhanuddin, dan Muchsin Alatas. Dari ketiga laporan kepolisian tiga saksi tersebut, ada kesalahan ketik yang sama, yaitu merujuk pada kata "mendandung" bukan "mengandung". Kemudian, ketiga saksi pelapor tersebut juga menyisipkan kata "api neraka" pada poin yang sama dengan kalimat yang sama.
"Kalau seperti ini semakin memperkuat dugaan kami bahwa sudah ada pihak yang mengarahkan. Karena itu, ini lebih condong kepada perkara politik," ujar Josefina.
LARISSA HUDA