TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Desert Research Institute, Sarath Guttikunda, mengatakan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya membuat 260 ribu orang terserang penyakit pernapasan dan 85 ribu orang dirawat di rumah sakit per tahun. Jumlah itu merupakan hasil rata-rata penelitian yang dimulai pada 2012 hingga 2015. “Trennya cenderung meningkat,” kata dia, Selasa, 24 Januari 2017.
Sarath mengatakan tingkat polusi tertinggi ada di Jakarta Utara. Kandungan partikel di wilayah itu mencapai lebih dari 125 mikron gram per meter kubik. Jauh melebihi batas aman sebesar 10-25 mikron gram per meter kubik.
Baca juga: Rizieq Peringatkan Kebangkitan PKI, Kapolda: Bagaimana Bisa?
Di Jakarta Utara, jelas Sarath, titik dengan polusi tertinggi berada di Pelabuhan Tanjung Priok dan perbatasan Jakarta Utara dengan Jakarta Barat. Lalu lintas kendaraan bermotor yang sibuk di area tersebut menjadi penyumbang utama polusi udara. Emisi dari industri menempati peringkat dua penyebab polusi udara di sana.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Ali Maulana Hakim membenarkan tingginya polusi di wilayah itu. Industri menjadi magnet datangnya penduduk dari daerah lain ke sana. Akibatnya, permukiman ilegal tumbuh dan menghabiskan ruang terbuka hijau.
Ali mengatakan, tahun ini, pemerintah akan membuat peraturan gubernur yang mewajibkan uji emisi untuk semua jenis kendaraan bermotor. Saat ini, uji emisi hanya berlaku bagi kendaraan umum dan tak bersifat wajib. "Nanti, uji emisi dilakukan berbarengan dengan uji kir atau perpanjangan STNK," kata dia.
Selain itu, melalui peraturan gubernur, kata Ali, kendaraan dinas operasional di lingkungan pemerintah Jakarta wajib berbahan bakar gas. Di Dinas Lingkungan Hidup setidaknya ada 1.200 unit truk yang akan beralih ke bahan bakar gas. Pemerintah juga akan menganggarkan pembelian konverter bahan bakar untuk semua alat berat milik dinas dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah 2018.
LINDA HAIRANI