Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Tersangka Penodaan Agama, Ade Armando: Saya Heran

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Pengajar Ilmu Komunikasi di Universitas Indonesia Ade Armando mendatangi Polda Metro Jaya, 23 Juni 2016. Ade Armando datang sebagai terlapor kasus penistaan agama. Tempo/Egi Adyatama
Pengajar Ilmu Komunikasi di Universitas Indonesia Ade Armando mendatangi Polda Metro Jaya, 23 Juni 2016. Ade Armando datang sebagai terlapor kasus penistaan agama. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Polirik Universitas Indonesia Ade Armando tak menyangka dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Ia dituding melanggar Undang-Undang Informasi, Teknologi, dan Elektronik (ITE) karena cuitannya di twitter soal Tuhan.

“Saya tentu menghormati proses hukum, tetapi saya tetap heran mengapa kata-kata saya bahwa 'Tuhan Bukan orang Arab', dianggap sebagai penodaan agama,” kata Ade dalam keterangan persnya, Rabu, 25 Januari 2017.

Baca: Polisi Tetapkan Ade Armando sebagai Tersangka Kasus UU ITE   

Ade dilaporkan oleh Johan Khan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 2015. Saat itu Johan mempermasalahkan postingan Ade dalam akun media sosialnya yang menuliskan, “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalai ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues.”

Menurut Ade, maksud dari cuitan itu adalah untuk menunjukkan bahwa Tuhan sama sekali tidak bisa disamakan dengan manusia, termasuk manusia Arab. Sebab, kata dia, Tuhan maha besar, maha pengasih, maka Tuhan pasti tidak keberatan kalau ayat-ayat Al-Quran dibaca dengan cara beragam sesuai kebudayaan masing-masing; dan tidak hanya dengan satu langgam.

“Saya tidak merasa bersalah dan harus minta maaf pada siapapun,” ujar Ade. Ade menduga kasus yang sudah dilaporkan dua tahun lalu itu baru ditindaklanjuti karena ada desakan dari pihak yang melaporkannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ade, pelapor kasus ini sengaja mendesak polisi karena sikap politik Ade yang kritis terhadap gerakan-gerakan yang memecah belah bangsa dengan menggunakan alasan agama dan ras. “Orang yang mengadukan saya ini bekerja di sebuah perusahaan yang bisa Anda pelajari siapa pemiliknya dan apa hubungannya dengan gerakan-gerakan politik saat ini,” kata Ade.

Menurut Ade, si pengadu mungkin berharap dia akan bisa dibungkam dengan cara ini. “Tapi dia akan kecewa. Kesatuan bangsa ini terlalu penting untuk dibiarkan dihancurkan dengan cara seperti ini,” ucap Ade.

Baca juga: Dilaporkan Menistakan Agama, Ade Armando Diperiksa Polisi

Penetapan tersangka Ade sudah dikonfirmasi oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono Argo menuturkan Ade dijerat Pasal 156 A dan atau Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang ITE.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seleb TikTok, Lina Mukherjee Pikir-pikir Divonis 2 tahun Penjara, Pelapor Ingin Jadi Pembelajaran

6 hari lalu

Tersangka kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Lina Lutfiawati bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 25 Juli 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi terkait kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE melalui konten makan kulit babi yang dilakukan oleh selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Seleb TikTok, Lina Mukherjee Pikir-pikir Divonis 2 tahun Penjara, Pelapor Ingin Jadi Pembelajaran

Hakim menilai Lina Mukherjee terbukti sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian individu dan masyarakat,


Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Bareskrim

27 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Bareskrim

Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka Panji Gumilang belum lengkap secara formil dan materiil.


Dianggap Memicu Kemarahan Massa Muslim, Dua Warga Kristen Pakistan Ditangkap

39 hari lalu

Seorang pengunjuk rasa yang berdiri di atap gereja merusak struktur bangunan di Jaranwala, Pakistan 16 Agustus 2023. Massa Muslim merusak dan membakar lima gereja dan sejumlah rumah di pemukiman Kristen. REUTERS TV via REUTERS
Dianggap Memicu Kemarahan Massa Muslim, Dua Warga Kristen Pakistan Ditangkap

Penangkapan ini terjadi dua hari setelah massa Muslim di Pakistan membakar sejumlah gereja dan puluhan rumah warga Kristen.


Pasukan Paramiliter Jaga Warga Kristen Pakistan setelah Pembakaran Gereja

40 hari lalu

Orang-orang berkumpul di gedung gereja yang dirusak pengunjuk rasa di Jaranwala, Pakistan, 16 Agustus 2023 REUTERS/Fayyaz Hussain
Pasukan Paramiliter Jaga Warga Kristen Pakistan setelah Pembakaran Gereja

Perusuh mencari dua warga Kristen Pakistan yang dituduh melakukan penodaan Al Quran.


Massa Rusak Tempat Ibadah di Pakistan, 100 Orang Ditangkap

40 hari lalu

Warga berdiri di dekat benda-benda yang dibakar di jalan, di Jaranwala, Pakistan 16 Agustus 2023. REUTERS TV via REUTERS
Massa Rusak Tempat Ibadah di Pakistan, 100 Orang Ditangkap

Massa merusak gereja dan membakar sejumlah rumah di Pakistan timur setelah menuduh dua anggota sebuah komunitas melakukan penistaan agama.


Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Penisataan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung

41 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Penisataan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung

Bareskrim telah selesai melakukan pemberkasan setelah memeriksa 41 saksi dan 18 ahli dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.


Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri Akan Gelar Perkara Pekan Ini

49 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri Akan Gelar Perkara Pekan Ini

Bareskrim menyatakan akan melakukan gelar perkara kasus pencucian uang Panji Gumilang pada pekan ini.


Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Sita 31 Barang Bukti dari Kompleks Al-Zaytun

50 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Sita 31 Barang Bukti dari Kompleks Al-Zaytun

Bareskrim menyita akun YouTube Al-Zaytun yang digunakan Panji Gumilang untuk menayangkan ceramahnya dalam kasus penodaan agama.


Terima Surat Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Kejagung Tunjuk Tim Jaksa Peneliti

53 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terima Surat Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Kejagung Tunjuk Tim Jaksa Peneliti

Kejagung telah menerima surat pemberitahuan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama


Penyidik Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun: Cari Alat Bukti Tambahan

53 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, berbicara terkait perkembangan penyidikan kasus Panji Gumilang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juli 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Penyidik Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun: Cari Alat Bukti Tambahan

Bareskrim Polri menggeledah Pondok Pesantren Al Zaytun setelah menetapkan dan menahan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama.