TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Polirik Universitas Indonesia Ade Armando tak menyangka dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Ia dituding melanggar Undang-Undang Informasi, Teknologi, dan Elektronik (ITE) karena cuitannya di twitter soal Tuhan.
“Saya tentu menghormati proses hukum, tetapi saya tetap heran mengapa kata-kata saya bahwa 'Tuhan Bukan orang Arab', dianggap sebagai penodaan agama,” kata Ade dalam keterangan persnya, Rabu, 25 Januari 2017.
Baca: Polisi Tetapkan Ade Armando sebagai Tersangka Kasus UU ITE
Ade dilaporkan oleh Johan Khan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 2015. Saat itu Johan mempermasalahkan postingan Ade dalam akun media sosialnya yang menuliskan, “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalai ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues.”
Menurut Ade, maksud dari cuitan itu adalah untuk menunjukkan bahwa Tuhan sama sekali tidak bisa disamakan dengan manusia, termasuk manusia Arab. Sebab, kata dia, Tuhan maha besar, maha pengasih, maka Tuhan pasti tidak keberatan kalau ayat-ayat Al-Quran dibaca dengan cara beragam sesuai kebudayaan masing-masing; dan tidak hanya dengan satu langgam.
“Saya tidak merasa bersalah dan harus minta maaf pada siapapun,” ujar Ade. Ade menduga kasus yang sudah dilaporkan dua tahun lalu itu baru ditindaklanjuti karena ada desakan dari pihak yang melaporkannya.
Menurut Ade, pelapor kasus ini sengaja mendesak polisi karena sikap politik Ade yang kritis terhadap gerakan-gerakan yang memecah belah bangsa dengan menggunakan alasan agama dan ras. “Orang yang mengadukan saya ini bekerja di sebuah perusahaan yang bisa Anda pelajari siapa pemiliknya dan apa hubungannya dengan gerakan-gerakan politik saat ini,” kata Ade.
Menurut Ade, si pengadu mungkin berharap dia akan bisa dibungkam dengan cara ini. “Tapi dia akan kecewa. Kesatuan bangsa ini terlalu penting untuk dibiarkan dihancurkan dengan cara seperti ini,” ucap Ade.
Baca juga: Dilaporkan Menistakan Agama, Ade Armando Diperiksa Polisi
Penetapan tersangka Ade sudah dikonfirmasi oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono Argo menuturkan Ade dijerat Pasal 156 A dan atau Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang ITE.
MAYA AYU PUSPITASARI