TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Lalu Lintas Kepolisan Resor Kota Bogor Kota tidak dapat menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), bus wisata Unforgettable City Tour at Loveable City (Uncal) yang diluncurkan oleh Wali Kota Bogor. Alasannya, bus itu belum memiliki uji tipe kendaraan.
"Kami belum bisa menerbitkan STNK dan TNKB bus Uncal karena belum ada uji tipe kendaraan dari Dirjen Perhubungan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bogor Kota Komisaris Bramastiyo Priaji, Rabu, 25 Januari 2017. Menurut dia, STNK dan TNKB baru bisa terbit jika uji tersebut sudah ada.
Baca : Kelayakan Bus Uncal Bogor Dipertanyakan
Bramastiyo mengatakan uji tipe kendaraan itu lah yang membuktikan jika kendaraan bersangkutan sudah dinyatakan layak dan memenuhi standar keselamatan penumpang. Karenanya, menurut dia, pihak kepolisian masih menunggu semua persyaratan pengajuan permohonan penerbitan STNK itu dari Pemerintah Kota Bogor, "Pihak kepolisian hanya menampung pengajuan, jika syaratnya sudah lengkap maka tinggal diproses, dan baru bisa menerbitkan STNK,"kata dia.
Berdasarkan keterangan dari Pemerintah Kota Bogor, kata Bramastiyo, bus wisata Uncal saat ini ditarik oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat, "Katanya sih unit Bus Uncalnya sekarang di Bandung, dan jika belum ada STNK maka bus wisata ini tidak boleh beroperasi dulu," kata dia.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengakui jika bus Uncal itu sudah ada di Bandung dan sedang diurus izinnya di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat," Paling kurang satu bulan sudah bisa beroperasi, dan sekarang bus Uncalnya masih di Bandung sedang diurus," ujarnya.
Menurut dia, bus wisata Uncal ini fisiknya sudah dicek dan ada beberapa alat yang ditambahkan. "Sedang diurus dan izin operasinya kan harus dari Bandung," kata Bima.
Bus wisata Uncal yang diluncurkan pada malam pergantian tahun 2017 itu merupakan bus hibah dari Corporate Social Responsibility Bank Jabar Banten, Cabang Bogor. Bus tersebut ditarik dan tak bisa beroperasi karena masih bermasalah terkait kelengkapan dokumen kendaraan dan belum lulusnya uji kir. Desain bus yang terbuka itu berbeda dengan bus-bus pada umumnya sehingga diperlukan uji kelayakan.
M SIDIK PERMANA