TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Front Pembela Islam, Novel Chaidir Hasan alias Novel Bamukmin, memenuhi undangan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Senin, 30 Januari 2017. Dia datang ke gedung Bareskrim di Gambir, Jakarta, untuk memberikan keterangan terkait dengan laporannya yang mengadukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan tudingan penistaan agama.
"Saya sebagai pelapor," ucap Novel melalui pesan WhatsApp. Dia mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Baca juga:
Munarman FPI Diperiksa di Bali, Ormas Anti-FPI Demo
Dugaan Makar, Pengacara Bantah Rizieq Terlibat
Novel melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama pada Rabu, 14 Desember 2016. Novel menuntut Ahok dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Novel melaporkan Ahok karena terdapat kalimat yang dianggap menistakan agama dalam nota keberatan yang dibacakan Ahok di sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016.
Novel sebelumnya juga melaporkan Ahok atas dugaan penodaan agama pada Oktober 2016. Saat itu, dia melaporkan Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Kasus ini sudah disidangkan. Pada pembacaan eksepsi, Ahok kembali diduga menistakan agama.
REZKI ALVIONITASARI