Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua MUI Ma`ruf Amin Bersaksi, Pengacara Ahok Mau Tanya Ini  

image-gnews
Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma'aruf Amin, usai penandatanganan nota kesepahaman antara Kemensos dan MUI. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma'aruf Amin, usai penandatanganan nota kesepahaman antara Kemensos dan MUI. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat Ma'ruf Amin menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan penodaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, hari ini, 31 Januari 2017.

Kuasa hukum Ahok, Sierra Prayuna, mengaku akan meminta penjelasan soal proses lahirnya sikap keagamaan MUI terkait dengan kasus kliennya yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51. Menurut Sierra, sikap keagamaan tersebut merupakan sebuah proses kesimpulan yang melompat atau jumping conclusion.

"Sebab, semestinya ditetapkan terlebih dulu satu fatwa yang melarang umat Islam memilih pemimpin nonmuslim, sebelum mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan," kata Sierra, Selasa, 31 Januari.

Baca:
Sidang Ahok, Hakim Panggil Lagi Pelapor Bernama Ibnu Baskoro
Datangi Sidang, Ahmad Dhani KW Beri Dukungan ke Ahok

Masih terkait dengan sikap keagamaan, Sierra mengaku banyak mendapatkan informasi dari media sosial bahwa ada pertemuan Ma'ruf dengan salah satu pasangan calon pemilihan kepala daerah DKI 2017, pada 7 Oktober 2016. Ia menduga, pertemuan tersebut bisa menjadi motif untuk melahirkan sikap keagamaan dengan cepat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Sierra, profil Ma'ruf dan saksi lainnya akan didalami. Tujuannya untuk memastikan latar belakang saksi bebas dari afiliasi mana pun, tidak memiliki muatan politik, dan punya sikap obyektivitas yang akan diuji publik dalam keterangannya.

MUI sebelumnya mengeluarkan sikap keagamaan setelah mengkaji pernyataan Ahok yang disampaikan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Majelis tersebut menyatakan ucapan Ahok yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran. Juga dianggap menghina ulama dan umat Islam.

Dalam rekomendasinya, MUI meminta aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong