TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis penolak reklamasi dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menganggap upaya pengembang reklamasi Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra, menggelar sosialisasi analisis dampak lingkungan (amdal) Pulau G terlambat dilakukan karena pembangunan pulau sudah dilakukan 20 persen. “Kami menilai amdal tersebut adalah amdal bodong,” ujar kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea, melalui siaran pers yang diterima Tempo pada Selasa, 31 Januari 2017.
Tigor mengatakan pengembang seolah-olah menghindari adanya masalah dan polemik terkait dengan reklamasi itu. Padahal, kata dia, dampak besar akibat pembangunan Pulau G selama ini sudah jelas, di antaranya hasil tangkapan ikan nelayan berkurang drastis, terjadinya pencemaran air laut, banjir rob di Muara Angke, konflik pengerukan pasir, dan terganggunya PLTU Muara Karang.
Baca:
KLHK Evaluasi Perpanjangan Sanksi Pengembang Reklamasi
Menurut Tigor, pihak pengembang tidak bisa menjadikan sanksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai landasan untuk melakukan sosialisasi amdal kepada warga Muara Angke. “Sejak awal, koalisi mengkritik KLHK yang memberikan sanksi ringan kepada pengembang untuk memperbaiki izin lingkungan,” kata dia.
“Koalisi menilai KLHK seharusnya menjatuhkan sanksi mencabut izin lingkungan dan pelaksanaan reklamasi karena telah jelas dampak reklamasi yang merusak lingkungan dan merugikan nelayan.”
Selain itu, secara prosedur, sosialisasi ini cacat prosedural karena belum ada kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) Teluk Jakarta. Kemudian belum ada peraturan daerah zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi syarat untuk menentukan pembangunan di Teluk Jakarta. Termasuk tidak melibatkan nelayan yang terdampak.
Pengembang juga melakukan sosialisasi tanpa melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain itu, mereka dianggap tidak melibatkan perempuan yang menjadi salah satu korban paling rentan dari pembangunan reklamasi. Juga tidak adanya keterlibatan organisasi pemerhati lingkungan dan lembaga lain yang menolak reklamasi.
“Kami Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menolak rencana sosialisasi amdal bodong reklamasi Pulau G.” Pihaknya berencana mendatangi kantor KLHK dan KKP untuk menuntut agar menolak hasil sosialisasi amdal reklamasi Pulau G dan mencabut izin-izin reklamasi.
AVIT HIDAYAT
Simak juga:
Firza Husein Bantah Ada Chat Mesum: Foto Itu Hasil Editan