TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Henry Yosodiningrat melaporkan pencemaran nama baik terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Januari 2017. Pencemaran nama yang dia tuduhkan itu dilakukan akun Facebook Satu Channel dan akun Instagram habib.rizieq.
"(Kedua akun) itu saling berhubungan, yaitu mereka memasukkan dalam akun Facebook dan Instagram ada foto saya disertai dengan kalimat bahwa saya sebagai politikus yang berhaluan komunis, kemudian saya memusuhi umat Islam," kata Henry di Polda Metro Jaya.
Baca: Sosok Firza Husein di Mata Tetangganya, Kurang Bergaul
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan tuduhan-tuduhan dalam bentuk poster digital mulai bermunculan sehari sejak dirinya menyambangi Mabes Polri dan Polda Metro Jaya pada 20 Januari 2017. Saat itu, Henry meminta Polri tidak ragu untuk segera menangkap dan menahan Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Syihab.
Pada awalnya, tuduhan hanya sebatas menyebut Henry sebagai tokoh yang merusak PDIP. Namun dua hari lalu, tuduhan yang menyebut dirinya sebagai penganut komunisme dan anti-Islam mulai merebak. Sejak itulah, ia mengaku berencana melapor ke polisi.
Simak: Firza Husein Diancam Somasi oleh Tommy Soeharto
"Saya dituduh nanti masyarakat Islam bisa memusuhi saya. Saya sendiri tidak disebutkan juga apakah saya ini seorang haji," kata Henry.
Laporan Henry masuk di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Dua akun tersebut disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Henry mengaku tak mengetahui siapa yang ada di balik akun habib.rizieq dan Satu Channel. Ia menyerahkan penyelidikan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
EGI ADYATAMA