TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama, berkampanye di depan warga Ciracas yang menghuni pinggiran Kali Cipinang, Jakarta Timur.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif ini menerima keluhan Vera, 60 tahun, pada Kamis, 2 Februari 2017. Dia menjelaskan, rumahnya sering kebanjiran setiap musim hujan.
Baca juga:
Pemutaran Film Dokumenter Jakarta Unfair Dibatalkan
Di Kebayoran Lama Utara, Djarot: Tak Ada Penggusuran
Namun Vera meminta rumahnya dan permukiman di pinggir sungai tidak dibongkar untuk normalisasi sungai. Menurut dia, pemerintah cukup mengeruk sungai agar lebih dalam.
"Pak, itu kali seharusnya dikeruk 1 meter lebih dalam saja. Selama ini, kali itu belum pernah didalemin, soalnya bagian depannya udah ditemboki," kata Vera.
Apa jawabannya? Ahok justru meminta Vera menjual tanahnya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ahok menuturkan pihaknya mau-tidak mau harus membongkar permukiman warga dan bangunan lain untuk normalisasi sungai. Ahok berujar, dalam normalisasi sungai, diperlukan jalan inspeksi untuk akses alat berat.
Ahok meminta warga yang tidak memiliki sertifikat hak milik (SHM) tanah mengurus tanahnya yang sudah ditinggali selama bertahun-tahun. Hal itu agar Pemerintah Provinsi DKI bisa membayar tanah yang terdampak pembongkaran tersebut.
"Kalau ada bangunan kena di sungai, ya saya harus bayar, karena enggak mungkin bikin beton enggak ada jalannya. Kalau enggak ada jalan, enggak bisa bersihin. Kami beli dengan harga pasar, supaya bisa beli lagi di tempat lain," ucap Ahok kepada Vera.
Mendengar penjelasan Ahok tersebut, Vera belum mau menerima begitu saja. Dia menilai proses mengubah status tanah dari akta jual-beli (AJB) menjadi hak milik bukan perkara mudah.
Bahkan dia mengeluhkan adanya biaya yang akan dikenakan kepada warga yang akan mengurus. "Repot, Pak, bayar mahal lagi," katanya.
Ahok juga menuturkan saat ini masyarakat tidak dikenai pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk nilai obyek pajak di bawah Rp 2 miliar.
Ahok mengatakan pihaknya akan membantu Vera mengurus hak kepemilikan. Menurut Ahok, Vera harus menunjukkan bukti jika dipersulit dalam mengurus sertifikat tanahnya.
"Kalau tanah kosong, pasti diminta girik asli. Kalau rumah tinggal, minta kesaksian tetangga, bener enggak ini tinggal di sini? Kalau tanah kosong, siapa yang kasih? Mana orang dari Medan lagi. Orang Betawi aja masih ditanyai," ujar Ahok.
LARISSA HUDA