TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan Kota Depok mencatat tahun ini ada 2.000 angkutan kota yang sudah kedaluwarsa usia operasionalnya. Hal tersebut mengacu pada pembatasan usia angkot yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2017.
"Usia angkot maksimal 10 tahun. Sebenarnya aturan masa usia angkot sudah berlaku pada 2009, tapi tertunda," kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Anton Taufani, Kamis, 2 Februari 2017.
Anton menuturkan, pengaturan batas usia angkot di Depok tertuang di Peraturan Wali Kota Depok Nomor 8 Tahun 2017 tentang persyaratan dan prosedur pemberian izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek. Dalam Perwal tersebut diatur kendaraan jenis mobil penumpang, seperti taksi, maksimal usia kendaraan tujuh tahun sejak tahun pembuatan kendaraan.
Untuk mobil bus kecil atau angkot maksimal 10 tahun, bus sedang 15 tahun, dan bus besar 20 tahun. "Bahkan banyak angkot yang usianya sudah mencapai 20 tahun," ujarnya.
Pembatasan usia angkutan umum di Depok dibuat agar kendaraan yang beroperasi layak dan nyaman bagi warga Depok. Jangan sampai angkot yang berada di Depok dicap buruk, atau bahkan sampai membahayakan penumpangnya karena sudah tidak layak jalan.
Anton menambahkan, sejak 2004, angkot di Depok tidak boleh bertambah. Total angkot di Depok, dari 22 trayek, mencapai 2.884 unit. "Hanya 500-an yang layak jalan," ucapnya.
Lebih jauh, ia menuturkan, penerapan masa usia angkot masih sulit diterapkan. Sebab, jika pihaknya dengan tegas melarang angkot yang sudah kedaluwarsa, bisa berdampak ke masyarakat yang masih membutuhkan.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah juga sedang mengkaji pembuatan transportasi massal di dalam kota dan yang terintegrasi dengan Jabodetabek. "Ke depan, yang dalam kota akan dibuat tiga koridor. Tahun ini sedang dikaji pembuatan dua koridornya," katanya.
Dinas Perhubungan masih memberikan kelonggaran kepada pemilik angkot asalkan mereka membuat badan hukum sampai Mei 2017. Angkot yang telah berbadan hukum nantinya bakal lebih mudah untuk memantau perawatan dan pemeliharaannya. "Memang seharusnya angkot Depok sudah diremajakan," ujar Anton.
Ketua Organda Azajih Azis mengatakan 20 persen dari angkot di Depok memang sudah tidak layak jalan. Sebab, sekarang banyak pemilih yang sudah tidak mau melakukan peremajaan karena pemasukan mereka semakin berkurang. "Sudah kalah saing sama ojek dan taksi online," ucapnya.
IMAM HAMDI