TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Firza Husein, Azis Yanuar, berencana melaporkan tindakan polisi yang menggeledah paksa kediaman Firza Husein di Lubang Buaya, Cipayung, ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pasalnya, menurut Azis, tindakan tersebut melawan hukum.
Bahkan hingga saat ini, Azis mengaku belum menerima surat pemberitahuan penggeledahan. "Saat penggeledahan tidak dihadiri oleh penghuni kuasa atau pengacaranya dan pak RT hanya disuruh menunggu di ruang tamu. Jadi enggak tahu, tuh masuk-masuk aja tuh," katanya saat dihubungi, Kamis, 2 Februari 2017.
Baca:
Video Diduga Rizieq, Polisi Teliti Seprai Firza Husein
Sosok Firza Husein di Mata Tetangganya
Azis menuturkan, setelah penggeledahan itu, pihak keluarga Firza mengaku ada yang merasa kehilangan barang. Kendati demikian, Azis belum bisa mendetailkan secara pasti apa saja barang yang hilang itu.
"Kalau dari keluarga, adik ibu Firza kemarin kehilangan jam tangan, televisi, tas make-up, dan beberapa seprai," katanya.
Azis menambahkan, rencananya pihaknya akan melapor ke Propam pekan ini. "Iya rencana laporan ke Propam. Tapi kita lagi kumpulkan barang-barang buktinya," kata dia menjelaskan.
Sedangkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penggeledahan bisa dilakukan meskipun bukan kepada seorang tersangka. Menurut Argo, hal itu sudah tertuang dalam Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Boleh saja. Ada pasalnya kok, Pasal 34 KUHAP," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Namun, Argo juga belum bisa memastikan barang apa saja yang disita. "Belum ada pemberitahuan dari penyidik," katanya.
INGE KLARA SAFITRI
Baca:
Geledah Rumah, Polisi Sita Ponsel Milik Firza Husein
Ketua RT: Firza Husein dan Keluarga Kurang Bergaul