Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluarga Firza Akan Laporkan Penggeledahan Rumah ke Propam  

image-gnews
Pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar dan adik Firza Husein, Fifi Husein saat ditemui di rumahnya di Jalan Makmur Nomor 40, Lubang Buaya, Jakarta Timur. Tempo/Danang F.
Pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar dan adik Firza Husein, Fifi Husein saat ditemui di rumahnya di Jalan Makmur Nomor 40, Lubang Buaya, Jakarta Timur. Tempo/Danang F.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Firza Husein, Azis Yanuar, berencana melaporkan tindakan polisi yang menggeledah paksa kediaman Firza Husein di Lubang Buaya, Cipayung, ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pasalnya, menurut Azis, tindakan tersebut melawan hukum.

Bahkan hingga saat ini, Azis mengaku belum menerima surat pemberitahuan penggeledahan. "Saat penggeledahan tidak dihadiri oleh penghuni kuasa atau pengacaranya dan pak RT hanya disuruh menunggu di ruang tamu. Jadi enggak tahu, tuh masuk-masuk aja tuh," katanya saat dihubungi, Kamis, 2 Februari 2017.

Baca:
Video Diduga Rizieq, Polisi Teliti Seprai Firza Husein
Sosok Firza Husein di Mata Tetangganya

Azis menuturkan, setelah penggeledahan itu, pihak keluarga Firza mengaku ada yang merasa kehilangan barang. Kendati demikian, Azis belum bisa mendetailkan secara pasti apa saja barang yang hilang itu.

"Kalau dari keluarga, adik ibu Firza kemarin kehilangan jam tangan, televisi, tas make-up, dan beberapa seprai," katanya.

Azis menambahkan, rencananya pihaknya akan melapor ke Propam pekan ini. "Iya rencana laporan ke Propam. Tapi kita lagi kumpulkan barang-barang buktinya," kata dia menjelaskan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penggeledahan bisa dilakukan meskipun bukan kepada seorang tersangka. Menurut Argo, hal itu sudah tertuang dalam Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Boleh saja. Ada pasalnya kok, Pasal 34 KUHAP," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Namun, Argo juga belum bisa memastikan barang apa saja yang disita. "Belum ada pemberitahuan dari penyidik," katanya.

INGE KLARA SAFITRI

Baca:
Geledah Rumah, Polisi Sita Ponsel Milik Firza Husein
Ketua RT: Firza Husein dan Keluarga Kurang Bergaul

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

20 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy mendengarkan saat dia menghadiri pertemuan dengan Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar di Rumah Horodetskyi, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di Kyiv, Ukraina 19 Juli 2023. REUTERS/Clodagh Kilcoyne/Pool/File Foto
Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.


Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua


RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.


Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait penangkapan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja, yang ditangkap di Lampung.
Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.


3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

Tangkapan layar rombongan pengendara sepeda motor membawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu (29/5/2022). ANTARA/Twiter/@miduk17/Yogi Rachman
3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.


Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II. Wikipedia
Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.


Kapolda Metro Pastikan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Masih Berjalan

9 September 2021

Rizieq Kembali Diperiksa Polda Jawa Barat
Kapolda Metro Pastikan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Masih Berjalan

Pada akhior 2020, hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus chat mesum Rizieq Shihab dibuka kembali.


Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 April 2021. TEMPO/Prima Mulia
Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.


Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Puluhan massa Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI) melakukan aksi demo di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Rabu 1 Desember 2020. Aksi tersebut guna memperingati 1 Desember 1961. 1 Desember adalah hari di mana bendera bintang fajar dikibarkan bersamaan dengan bendera Belanda, di Hollandia (Jayapura). Peristiwa ini terjadi pada 1961. TEMPO/Subekti.
Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi