TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri masih merumuskan surat keputusan terkait dengan posisi calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Berdasarkan jadwal, masa cuti kampanye Ahok berakhir pada 11 Februari 2017 bertepatan dengan hari terakhir kampanye.
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan keputusan akan diumumkan pada sehari sebelum cuti kampanye berakhir. “Kira-kira tanggal 10 Februari. Kalau sudah selesai ya dikeluarkan (keputusannya),” kata Widodo kepada Tempo, Kamis, 2 Februari 2017.
Baca: Pilkada DKI, Meski Cuti Ahok Tak Lepas Tangan
Ahok berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama, karena mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Persidangan kasus tersebut masih bergulir di pengadilan. Karena status hukumnya itu, Ahok terancam tidak bisa aktif kembali menjabat sebagai gubernur.
Kementerian Dalam Negeri sendiri sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait dengan status hukum Ahok. Surat tersebut bisa dijadikan acuan untuk menonaktifkan Ahok sementara sebagai gubernur DKI sampai ada keputusan inkrah dari pengadilan.
Menurut Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa dalam suatu tindak kejahatan. Aturan tersebut berlaku untuk kepala daerah yang terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.
Dalam kasusnya, Ahok didakwa melakukan penodaan agama dan dijerat Pasal 156 atau 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 156 mengatur pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan masa pidana penjara dalam Pasal 156 a maksimal adalah lima tahun.
FRISKI RIANA