TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, dilaporkan oleh berbagai pihak. Laporannya pun bermacam-macam. Mulai tuduhan pencemaran nama baik, dugaan ujaran kebencian, penodaan Pancasila, hingga penodaan agama. Ada pula kasus tentang pelesetan istilah “sampurasun” menjadi campur racun.
Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, menduga kasus-kasus yang dilaporkan terhadap kliennya itu adalah pesanan. Kapitra menilai laporan-laporan itu kait-mengait dan terkesan “dicari-cari”. "(Kasus) ini muncul setelah Ahok jadi tersangka, setelah aksi 212," katanya saat ditemui Tempo di Restoran Larazeta, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 4 Februari 2017.
Kapitra mencontohkan kasus campur racun dulu sudah diberhentikan atau SP3. "Tapi dibuka lagi sekarang," ujarnya. Kini Rizieq beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus makar di Polda Metro Jaya.
Simak: 9 Kasus Rizieq Baru 1 Tersangka, Ini Daftar Lengkapnya
Rizieq juga pernah diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian tentang gambar mirip palu arit di uang kertas baru. Sedangkan kasus pencemaran nama baik dan penodaan Pancasila yang ditangani Polda Jawa Barat, Rizieq berstatus tersangka.
Tak hanya Rizieq yang tersangkut kasus hukum di FPI. Munarman, yang pernah menjadi juru bicara FPI, pun menjadi saksi kasus dugaan makar. Dia juga dilaporkan ke Polda Bali. Munarman diduga menyebar fitnah terhadap pecalang, petugas keamanan adat di Bali.
"Munarman kejadiannya (video yang dilaporkan) sudah hampir setahun lalu," kata Kapitra. Dia mengatakan, saat diperiksa di Polda Bali pada 30 Januari 2017, Munarman membawa data-data. "Dia bukan asal ngomong," kata Kapitra.
Baca juga:
Rizieq Syihab Jadi Tersangka Penistaan Simbol Negara
Kapitra menyebut tim kuasa hukum Rizieq dan para anggota Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia siap menghadapi kasus hukum ini.
Tim yang bernama Tim Advokasi GNPF itu berisi hampir seratus pengacara. Menurut Kapitra, tim ini terbentuk sebelum Aksi Bela Islam II atau Demo 411 pada November tahun lalu. Para advokat itu berasal dari berbagai kantor pengacara. Misalnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Bantuan Hukum Front, Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami), dan Tim Pembela Muslim (TPM).
Baca: Polisi Usut Chat Mesum Diduga Rizieq-Firza Husein
Mereka tidak hanya mengawal kasus Rizieq, tapi juga mendampingi para saksi dan terlapor dari GNPF. Misalnya, ACTA mendampingi Novel Bamukmin sebagai pelapor dalam kasus Ahok. Ada pula yang mendampingi Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir sebagai saksi kasus dugaan makar, serta Munarman di kasus Polda Bali. "Di sidang kasus Ahok saja ada 10. Tugasnya membuat resume, mencatat, dan mendampingi saksi," kata Kapitra.
REZKI ALVIONITASARI