TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Lippo Group membiayai proyek normalisasi Kali Krukut di sekitar daerah Kemang, Jakarta Selatan. Menurut Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Benny Agus Chandra, hal tersebut merupakan kewajiban Lippo sebagai pengembang yang membangun apartemen dan mal di daerah itu. “Kami sudah komunikasi dengan mereka,” ujar Benny, kemarin.
Lippo bisa membangun apartemen dan Mal Kemang Village di sana setelah mendapat surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) dari pemerintah Jakarta pada 2007. Pengembang yang mendapat SIPPT seperti Lippo wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penerimaan Kewajiban dari Para Pemegang SIPPT.
Kewajiban yang harus dipenuhi Lippo, di antaranya, adalah membangun dan menyerahkan fasilitas umum dan sosial kepada pemerintah DKI Jakarta. Mengenai hal itu, Lippo sudah menyerahkan sebidang tanah di Kemang untuk fasilitas umum dan sosial, tapi belum dibangun. Lainnya, membenahi aliran Kali Krukut. “Kami tagih terus,” ujar Benny.
Selain normalisasi, yakni melebarkan aliran Kali Krukut dari yang saat ini hanya sekitar 4 meter menjadi 20 meter, Lippo mesti mempercantik area di sisi sepanjang aliran sungai. Mereka, antara lain, diminta membangun jogging track.
Pemerintah DKI akan membongkar sekitar 40 bangunan yang berdiri di pinggiran kali di daerah tersebut. “Minggu depan kami mulai bongkar,” kata Benny.
Benny mengatakan tidak seluruh aliran Kali Krukut sepanjang 10 kilometer menjadi tanggung jawab Lippo. Mereka, ujar Benny, hanya menormalisasi di sekitar Kemang. “Panjangnya berapa, sedang dibicarakan,” kata dia. Pembahasan normalisasi Kali Krukut ini menjadi agenda rapat pimpinan di Balai Kota, kemarin.
Manajemen Lippo Group telah menyatakan bersedia membenahi aliran Kali Krukut seperti permintaan pemerintah DKI Jakarta. “Kami akan jalankan perintahnya,” ujar Head of Corporate Communication Lippo Group Danang Kemayan Jati.
Lippo, kata Danang, hanya kebagian menormalisasi Kali Krukut sekitar 700 meter. “Itu hanya sebagian kecil dari puluhan kilometer yang harus dinormalisasi,” tuturnya.
Hanya, kata Danang, seharusnya normalisasi Kali Krukut dimulai di hulu hingga hilir, bukan dari daerah Kemang yang adanya di tengah. “Bagusnya berurutan. Akan aneh kalau aliran sebelum dan sesudah Kemang tidak dinormalisasi juga.”
Dia mengatakan Lippo sudah menyerahkan desain normalisasi kepada pemerintah DKI, tapi belum mendapatkan persetujuan.
Persoalan lain, ujar Danang, Dinas Tata Air meminta mereka yang menentukan kontraktor yang akan mengerjakan proyek tersebut. Biayanya, menurut Danang, lebih mahal ketimbang kontraktor yang biasa mengerjakan proyek Lippo. “Ini yang belum disepakati,” tuturnya.
Tapi Kepala Dinas Tata Air Teguh Hendrawan membantah pernyataan Danang. “Kami tidak pernah minta kerjaan kepada Lippo. Kalau kewajiban, silakan mereka kerjakan,” ucapnya.
Dinas, kata Teguh, punya pekerjaan normalisasi juga tahun ini, termasuk di Kali Krukut. Ia mengatakan anggaran normalisasi sungai di Ibu Kota mencapai Rp 164 miliar, untuk pembangunan dan pembebasan lahan Rp 200 miliar. “Itu semua anggaran pemerintah.”
ERWAN HERMAWAN