TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Irman Putra Sidin, menilai Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok seharusnya diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta begitu cuti kampanyenya selesai. "Soalnya, ia sudah menjadi terdakwa kasus penistaan agama," kata Irman, Rabu, 8 Februari 2017.
Acuannya, kata Irman, adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pemberhentian seorang kepala daerah. Dalam aturan itu, kepala daerah bisa diberhentikan sementara jika didakwa dengan pasal yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun. “Ini sudah memenuhi. Ahok kan diancam di atas 5 tahun,” ujarnya.
Baca: 11 Februari, Ahok Jadi Gubernur Lagi
Ahok sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama. Dia didakwa dengan pasal alternatif Pasal 156 atau 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal pasal 156 adalah 4 tahun, sedangkan pasal 156a selama 5 tahun.
Menurut Irman, Ahok bisa diberhentikan sementara jika Kementerian Dalam Negeri memutuskan menggunakan Pasal 156a yang ancamannya maksimal 5 tahun. “Seharusnya memang itu dasar Kementerian,” katanya.
Baca: Somasi 3x24 Jam Tak Digubris, ACTA Ancam Gugat Kemendagri
Irman mengatakan, jika pemerintah tak memberhentikan Ahok, itu melanggar undang-undang. Bahkan, kata dia, ini akan menimbulkan guncangan ketidakpastian hukum. “Orang-orang akan banyak yang menggugat,” ujarnya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, juga sependapat dengan Irman. Ia menilai justru Ahok seharusnya didakwa dengan dua pasal sekaligus: Pasal 156 dan 156a, bukan pasal alternatif. Jika harus salah satu dari pasal itu, ia mengatakan Ahok harus didakwa Pasal 156a karena aturan itu mengatur obyek yang dihina Ahok, yakni Al Quran. “Orang protes bukan karena fatwa ulamanya, melainkan karena penistaan agama," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan Ahok akan kembali aktif sebagai gubernur pada 11 Februari 2017, bertepatan dengan masa akhir kampanye pemilihan kepala daerah DKI Jakarta. Pada hari yang sama pula, Soni, selaku pelaksana tugas Gubernur DKI, akan menyerahkan pengantar nota pengembalian mandat gubernur.
Menurut dia, Ahok akan kembali menjabat karena belum ada tuntutan dari pengadilan. Setelah ada tuntutan, Kementerian akan memutuskan apakah Ahok akan diberhentikan sementara atau tidak. "Kalau tuntutannya kurang lima tahun, menjabat lagi. Kalau lebih, diberhentikan sementara,” ujarnya.
ERWAN HERMAWAN | EGI ADYATAMA