Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cuti Habis, Pengamat: Ahok Harusnya Diberhentikan Sementara  

image-gnews
Ki-Ka: Pelaksanaan Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta,  Djarot Saiful Hidayat dalam acara peresmian Pelaksanaan Tugas (Plt) di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 26 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Ki-Ka: Pelaksanaan Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat dalam acara peresmian Pelaksanaan Tugas (Plt) di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 26 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Irman Putra Sidin, menilai Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok seharusnya diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta begitu cuti kampanyenya selesai. "Soalnya, ia sudah menjadi terdakwa kasus penistaan agama," kata Irman, Rabu, 8 Februari 2017.

Acuannya, kata Irman, adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pemberhentian seorang kepala daerah. Dalam aturan itu, kepala daerah bisa diberhentikan sementara jika didakwa dengan pasal yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun. “Ini sudah memenuhi. Ahok kan diancam di atas 5 tahun,” ujarnya.

Baca: 11 Februari, Ahok Jadi Gubernur Lagi

Ahok sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama. Dia didakwa dengan pasal alternatif Pasal 156 atau 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal pasal 156 adalah 4 tahun, sedangkan pasal 156a selama 5 tahun.

Menurut Irman, Ahok bisa diberhentikan sementara jika Kementerian Dalam Negeri memutuskan menggunakan Pasal 156a yang ancamannya maksimal 5 tahun. “Seharusnya memang itu dasar Kementerian,” katanya.

Baca: Somasi 3x24 Jam Tak Digubris, ACTA Ancam Gugat Kemendagri

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Irman mengatakan, jika pemerintah tak memberhentikan Ahok, itu melanggar undang-undang. Bahkan, kata dia, ini akan menimbulkan guncangan ketidakpastian hukum. “Orang-orang akan banyak yang menggugat,” ujarnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, juga sependapat dengan Irman. Ia menilai justru Ahok seharusnya didakwa dengan dua pasal sekaligus: Pasal 156 dan 156a, bukan pasal alternatif. Jika harus salah satu dari pasal itu, ia mengatakan Ahok harus didakwa Pasal 156a karena aturan itu mengatur obyek yang dihina Ahok, yakni Al Quran. “Orang protes bukan karena fatwa ulamanya, melainkan karena penistaan agama," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan Ahok akan kembali aktif sebagai gubernur pada 11 Februari 2017, bertepatan dengan masa akhir kampanye pemilihan kepala daerah DKI Jakarta. Pada hari yang sama pula, Soni, selaku pelaksana tugas Gubernur DKI, akan menyerahkan pengantar nota pengembalian mandat gubernur.

Menurut dia, Ahok akan kembali menjabat karena belum ada tuntutan dari pengadilan. Setelah ada tuntutan, Kementerian akan memutuskan apakah Ahok akan diberhentikan sementara atau tidak. "Kalau tuntutannya kurang lima tahun, menjabat lagi. Kalau lebih, diberhentikan sementara,” ujarnya.

ERWAN HERMAWAN | EGI ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

13 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan


Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

5 September 2023

PJ Gubernur DKI Heru Budi menerima penghargaan sebagai pemenang Tim Pengendali Inflasi Daerah oleh Presiden Joko Widodo saat Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. TEMPO/Subekti.
Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

Jokowi menunjuk 10 penjabat atau Pj gubernur untuk menggantikan para gubernur yang habis masa jabatannya per 5 September 2023. Berikut profil mereka.


EKSKLUSIF: Blak-blakan Heru Budi Soal Penilaian terhadap Penjabat Gubernur Jakarta

28 Agustus 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Tempo/Tony Hartawan
EKSKLUSIF: Blak-blakan Heru Budi Soal Penilaian terhadap Penjabat Gubernur Jakarta

Heru Budi ungkap alasannya selama ini enggan beberkan hasil evaluasi di Kementerian Dalam Negeri


PPP Pindahkan Arsul Sani dari Komisi III ke Komisi II DPR, Apa Tugas dan Siapa Mitra Kerjanya Sekarang?

25 Agustus 2023

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto: Jaka/rni
PPP Pindahkan Arsul Sani dari Komisi III ke Komisi II DPR, Apa Tugas dan Siapa Mitra Kerjanya Sekarang?

PPP memindahkan Arsul Sani dari Komisi III ke Komisi II DPR. Apa tugas dan mitra kerjanya saat ini, antara lain KPU dan Bawaslu.


Minat Jadi Satpol PP? Begini Cara Pendaftaran dan Berkas yang Harus Disiapkan

21 Agustus 2023

Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Minat Jadi Satpol PP? Begini Cara Pendaftaran dan Berkas yang Harus Disiapkan

Begini persyaratan dan berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar Satpol PP. Perhatikan tahapan seleksinya.


Tito Karnavian Puji Teknologi Kapal Phinisi Bulukumba, Diakui UNESCO

13 Agustus 2023

Seorang pekerja memahat bagian bawah kapal Phinisi di pusat pembuatan Phinisi Tana Beru, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, 7 Maret 2015. TEMPO/Iqbal Lubis
Tito Karnavian Puji Teknologi Kapal Phinisi Bulukumba, Diakui UNESCO

Tito Karnavian memuji Kabupaten Bulukumba sebagai daerah yang istimewa karena selain mempunyai laut indah juga ahli membuat kapal Phinisi.


Kemendagri: Seluruh Pekerja Harus Ikut Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

28 Juli 2023

Kemendagri: Seluruh Pekerja Harus Ikut Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kemendagri mendorong pemerintah daerah memastikan para pekerja di wilayahnya jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Kemendagri Buka Pendaftaran KTP Digital di Taman Mini

7 Juni 2023

Kemendagri Buka Pendaftaran KTP Digital di Taman Mini

Aktivasi aplikasi identitas kependudukan digital secara gratis berlangsung di booth Ditjen Dukcapil.


Dukung Rakornas BPSDM, Heru Budi Sebut SDM Tulang Punggung dalam Menjalankan Roda Pemerintahan

5 Juni 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat memimpin upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-115 di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas) sisi selatan, Jakarta Pusat, Senin, 22 Mei 2023. Dok. Pemprov DKI Jakarta.
Dukung Rakornas BPSDM, Heru Budi Sebut SDM Tulang Punggung dalam Menjalankan Roda Pemerintahan

Heru Budi mengatakan, perbedaan karakter SDM yang lahir dalam periode tahun tertentu merupakan salah satu tantangan yang perlu diantisipasi BPSDM.