Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cuti Habis, Kemendagri Bahas Pasal Pidana Ahok

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (kiri) memberikan sambutan dalam acara peresmian Pelaksanaan Tugas (Plt) di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 26 Oktober 2016. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo resmi melantik Sumarsono sebagai Pelaksanaan Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki T Purnama selama 3,5 bulan masa kampanye Pilgub DKI 2017. Tempo/ Aditia Noviansyah
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (kiri) memberikan sambutan dalam acara peresmian Pelaksanaan Tugas (Plt) di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 26 Oktober 2016. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo resmi melantik Sumarsono sebagai Pelaksanaan Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki T Purnama selama 3,5 bulan masa kampanye Pilgub DKI 2017. Tempo/ Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri masih membahas apakah Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa kembali menjadi gubernur atau tidak. Persoalannya, kini status Ahok adalah terdakwa kasus penistaan agama yang sidangnya masih berjalan.

Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji mengatakan Kementerian akan memutuskan hal itu setelah masa cuti kampanyenya selesai pada 11 Februari 2017 mendatang. “Kami masih membahasnya,” kata dia, Rabu, 8 Februari 2017.

Baca : Cuti Habis, Pengamat : Ahok Harusnya Diberhentikan Sementara

Pembahasan nasib Ahok itu, kata Dodi, masih berkutat ihwal apakah Kementerian memilih menggunakan Pasal 156 atau 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai landasan bikin keputusan. Jika Kementerian memilih Pasal 156a yang ancamannya maksimal 5 tahun, maka Ahok harus diberhentikan sementara.

Pemberhentian Ahok dari jabatannya diatur dalam Pasal 83 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di ayat 1 disebutkan kepala daerah akan diberhentikan sementara jika didakwa dengan pasal yang berisi hukuman 5 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pesoalannya, jaksa mendakwa Ahok, terdakwa kasus penistaan agama ini dengan Pasal 156 yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun, selain Pasal 156a. Jika Kementerian menggunakan Pasal 156, Ahok bisa menjabat lagi. “Ini yang masih kami rapatkan. Persoalan Ahok ini harus hati-hati,” ujar Dodi.

Dodi mengatakan nasib Ahok ini akan diputuskan pada 11 Februari, ketika Ahok selesai cuti. Pada hari itu juga, pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono alias Soni menggelar acara pelepasan jabatannya di Balai Kota. “Kami umumkan hari itu juga,” kata dia.

Sementara itu, Soni yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, justru mengatakan Ahok akan kembali menjabat pada 11 Februari 2017. Menurut dia, nasib Ahok bisa diputuskan setelah jaksa menyampaikan tuntutannya terhadap Ahok. "Kalau tuntutannya kurang lima tahun, menjabat lagi. Kalau lebih, diberhentikan sementara,” kata dia.

ERWAN HERMAWAN | EGI ADYATAMA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seleb TikTok, Lina Mukherjee Pikir-pikir Divonis 2 tahun Penjara, Pelapor Ingin Jadi Pembelajaran

1 hari lalu

Tersangka kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Lina Lutfiawati bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 25 Juli 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi terkait kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE melalui konten makan kulit babi yang dilakukan oleh selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Seleb TikTok, Lina Mukherjee Pikir-pikir Divonis 2 tahun Penjara, Pelapor Ingin Jadi Pembelajaran

Hakim menilai Lina Mukherjee terbukti sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian individu dan masyarakat,


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

17 hari lalu

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan


Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

17 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi menerima penghargaan sebagai pemenang Tim Pengendali Inflasi Daerah oleh Presiden Joko Widodo saat Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. TEMPO/Subekti.
Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

Jokowi menunjuk 10 penjabat atau Pj gubernur untuk menggantikan para gubernur yang habis masa jabatannya per 5 September 2023. Berikut profil mereka.


Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Bareskrim

23 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Bareskrim

Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka Panji Gumilang belum lengkap secara formil dan materiil.


EKSKLUSIF: Blak-blakan Heru Budi Soal Penilaian terhadap Penjabat Gubernur Jakarta

25 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Tempo/Tony Hartawan
EKSKLUSIF: Blak-blakan Heru Budi Soal Penilaian terhadap Penjabat Gubernur Jakarta

Heru Budi ungkap alasannya selama ini enggan beberkan hasil evaluasi di Kementerian Dalam Negeri


PPP Pindahkan Arsul Sani dari Komisi III ke Komisi II DPR, Apa Tugas dan Siapa Mitra Kerjanya Sekarang?

28 hari lalu

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto: Jaka/rni
PPP Pindahkan Arsul Sani dari Komisi III ke Komisi II DPR, Apa Tugas dan Siapa Mitra Kerjanya Sekarang?

PPP memindahkan Arsul Sani dari Komisi III ke Komisi II DPR. Apa tugas dan mitra kerjanya saat ini, antara lain KPU dan Bawaslu.


Minat Jadi Satpol PP? Begini Cara Pendaftaran dan Berkas yang Harus Disiapkan

32 hari lalu

Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Minat Jadi Satpol PP? Begini Cara Pendaftaran dan Berkas yang Harus Disiapkan

Begini persyaratan dan berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar Satpol PP. Perhatikan tahapan seleksinya.


Dianggap Memicu Kemarahan Massa Muslim, Dua Warga Kristen Pakistan Ditangkap

35 hari lalu

Seorang pengunjuk rasa yang berdiri di atap gereja merusak struktur bangunan di Jaranwala, Pakistan 16 Agustus 2023. Massa Muslim merusak dan membakar lima gereja dan sejumlah rumah di pemukiman Kristen. REUTERS TV via REUTERS
Dianggap Memicu Kemarahan Massa Muslim, Dua Warga Kristen Pakistan Ditangkap

Penangkapan ini terjadi dua hari setelah massa Muslim di Pakistan membakar sejumlah gereja dan puluhan rumah warga Kristen.


Pasukan Paramiliter Jaga Warga Kristen Pakistan setelah Pembakaran Gereja

36 hari lalu

Orang-orang berkumpul di gedung gereja yang dirusak pengunjuk rasa di Jaranwala, Pakistan, 16 Agustus 2023 REUTERS/Fayyaz Hussain
Pasukan Paramiliter Jaga Warga Kristen Pakistan setelah Pembakaran Gereja

Perusuh mencari dua warga Kristen Pakistan yang dituduh melakukan penodaan Al Quran.


Massa Rusak Tempat Ibadah di Pakistan, 100 Orang Ditangkap

36 hari lalu

Warga berdiri di dekat benda-benda yang dibakar di jalan, di Jaranwala, Pakistan 16 Agustus 2023. REUTERS TV via REUTERS
Massa Rusak Tempat Ibadah di Pakistan, 100 Orang Ditangkap

Massa merusak gereja dan membakar sejumlah rumah di Pakistan timur setelah menuduh dua anggota sebuah komunitas melakukan penistaan agama.