TEMPO.CO, Jakarta - Masa jabatan Sumarsono alias Soni sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada Sabtu, 11 Februari 2017. Pada hari itu, jabatan gubernur akan dikembalikan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat ini masih cuti kampanye.
Selama menjabat sebagai plt Gubernur selama 3,5 bulan, menurut Soni, ada beberapa pesan untuk Ahok. Termasuk terkait dengan beberapa kebijakan yang ia sahkan selama menjabat sebagai plt Gubernur.
Baca: 11 Februari, Ahok Aktif Gubernur DKI Lagi
“Sejauh kalau tidak dipandang penting, ya, tidak perlu dirombak kembali, dinolkan, dibatalkan apalagi,” kata Soni saat ditemui di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Februari 2017.
Meski begitu, Soni menyerahkan sepenuhnya evaluasi atas kepemimpinan dan pengambilan kebijakan yang ia lakukan selama ini kepada Ahok. Soni menegaskan, berbagai hal yang ia lakukan selama ini sudah dipertimbangkan secara matang dengan konsultasi dari berbagai pihak.
“Terserah kalau memang kurang bagus, silakan dikoreksi. Tapi, kalau memang bagus, silakan diteruskan,” ujar Soni.
Sejauh ini Soni telah membuat beberapa kebijakan yang menuai pro-kontra. Kebijakan itu di antaranya pemberian kembali dana hibah bagi Badan Musyawarah Masyarakat Betawi dan merombak satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Cuti Habis, Kemendagri Bahas Pasal Pidana Ahok
Jabatan Soni akan berakhir pada 11 Februari 2017. Pada hari yang sama, masa cuti kampanye Ahok dan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, akan berakhir. Rencananya, pada pukul 15.00, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menyerahkan jabatan kembali kepada Ahok.
EGI ADYATAMA