TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali digelar di Aula Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, besok, Senin, 13 Februari 2017. Agenda sidang tersebut masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.
"JPU telah memanggil empat orang ahli yang akan memberikan keterangan dalam persidangan," kata kuasa hukum Ahok, Humphrey R Djemat, dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 12 Februari 2017.
Baca:
Kenapa Mendagri Masih Tetapkan Ahok Jadi Gubernur DKI?
Soal Ahok, Fadli Zon: Jangan Sampai Mendagri Berpihak
Mereka adalah Muhammad Amin Suma, seorang ahli agama islam; Mudzakkir, ahli hukum pidana; Abdul Chair Ramadhan, ahli hukum pidana; dan Mahyuni, ahli bahasa Indonesia.
Menurut Humhprey, Amin Suma merupakan ahli yang melaksanakan tugas berdasarkan surat tugas dari Majelis Ulama Indonesia per 8 November lalu. Sedangkan Mudzakkir adalah ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) yang kerap menjadi saksi ahli di persidangan, termasuk persidangan Jessica Kumala Wongso.
Dalam sidang terakhir pada Selasa, 7 Februari 2017 lalu, JPU menghadirkan empat saksi, yaitu dua saksi fakta dan dua ahli. Mereka adalah Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni yang merupakan nelayan di Kepulauan Seribu. Sedangkan dua orang ahli yang dihadirkan adalah Hamdan Rasyid, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, dan Nuh, seorang ahli laboratorium kriminalistik.
Ahok terjerat kasus penistaan agama karena pernyataannya di sebuah forum di Kepulauan Seribu pada Oktober 2016 silam.
EGI ADYATAMA