Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ahok Hadirkan 4 Saksi, Jalan ke Ragunan Ditutup  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Pengamanan disekitar lokasi sidang Ahok. Barakuda dan water canon pun disiagakan oleh Kepolisian, Kementerian Pertanian, Jakarta,  7 Februari 2017. TEMPO/Grand Aji
Pengamanan disekitar lokasi sidang Ahok. Barakuda dan water canon pun disiagakan oleh Kepolisian, Kementerian Pertanian, Jakarta, 7 Februari 2017. TEMPO/Grand Aji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan menghadirkan empat ahli dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini, Senin, 13 Februari 2017. Sidang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. 

Seperti sebelumnya, sidang kesepuluh ini dijadwalkan mulai pukul 09.00. Arus lalu lintas di depan gedung Kementerian Pertanian, tepatnya di Jalan Harsono yang mengarah ke Ragunan, sudah ditutup untuk kendaraan umum ataupun bus Transjakarta. Sidang yang biasanya digelar setiap Selasa, kini dimajukan ke Senin karena pada hari Rabu akan berlangsung pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. 

Baca: Empat Saksi Ahli dalam Sidang Ahok, Siapa Saja Mereka? 

Menurut kuasa hukum Ahok, Humphrey R. Djemat, empat orang saksi yang dihadirkan JPU merupakan para ahli. Seperti Muhammad Amin Suma, seorang ahli agama islam; Mudzakkir, ahli hukum pidana; Abdul Chair Ramadhan, ahli hukum pidana; dan Mahyuni, ahli bahasa Indonesia. "Dua ahli hukum pidana masing-masing Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan," kata Humphrey dalam keterangan tertulis.

Humhprey menjelaskan, Muhammad Amin Suma merupakan ahli yang melaksanakan tugas berdasarkan surat tugas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 8 November 2016. Sedangkan Mudzakkir adalah seorang ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) yang kerap menjadi saksi ahli di persidangan, termasuk persidangan Jessica Kumala Wongso.

Baca: Sidang Ahok, LPSK Ingatkan Azas Persamaan Hukum bagi Saksi

Dalam sidang Selasa, 7 Februari 2017, JPU juga menghadirkan empat saksi, yaitu dua saksi fakta dan dua ahli. Mereka di antaranya Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni yang merupakan nelayan di Kepulauan Seribu. Sedangkan dua orang ahli yang dihadirkan, yaitu Hamdan Rasyid, Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, dan Nuh, seorang ahli laboratorium kriminalistik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahok terjerat kasus penistaan agama karena pernyataannya dalam sebuah forum di Kepulauan Seribu pada Oktober 2016. Ahok dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan, atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sedangkan menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

EGI ADYATAMA | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

16 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

21 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

21 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

22 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

23 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong