TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan Pemerintah DKI Jakarta digugat oleh pegawai yang dicopot dari jabatannya. Gugatan itu datang dari mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang Setiowidodo.
"Dia ingin surat keputusannya dibatalkan," kata Agus Suradika, Senin, 13 Februari 2017.
Agus Suradika menjelaskan, gugatan tersebut didaftarkan Agus Bambang ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada Jumat, 10 Februari 2017. Dua hari sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara mengundang perwakilan Badan Kepegawaian Daerah untuk membahas pencopotan dan gugatan itu. Dalam pertemuan itu, Agus Suradika mengatakan Agus Bambang menganggap pencopotan dirinya tak berdasar dan tak adil.
Baca: Jika Menang Pilkada DKI, Ahok Janji Tak Maju di Pilpres 2019
Agus Suradika mengatakan Agus Bambang dicopot pada 3 Januari lalu. Ia dicopot oleh Sumarsono yang saat itu menjabat Pelaksana tugas Gubernur atas hasil diskusi dengan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Pada saat yang sama, Sumarsono juga melantik pejabat-pejabat lain hasil penataan organisasi menurut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
"Jadi Pak Sumarsono menyusun daftar nama, Pak Ahok memberi catatan," kata Agus Suradika.
Menurut Agus Suradika, salah satu pertimbangan pencopotan Agus Bambang yakni penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan. Saat menjabat, Agus Bambang pernah memerintahkan anak buahnya mengeluarkan uang senilai sekitar Rp 2 miliar, tapi belum dipertanggungjawabkan sampai saat ini.
Agus Suradika mengatakan temuan itu berasal dari laporan masyarakat. Ia tak mempermasalahkan gugatan tersebut. "Kami akan ladeni," kata dia.
LINDA HAIRANI
Baca: Sidang Ahok Hadirkan 4 Saksi, Jalan ke Ragunan Ditutup