TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno memastikan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang telah menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Rabu, 15 Februari 2017, akan terdata sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Hal akan dilakukan bila pemilihan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk periode 2017-2022 dipastikan dua putaran.
"(DPTb) Disediakan surat suara. Akan kita data dari absen DPTb kemarin," ujar Sumarno di Hotel Bidakara, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Februari 2017.
Sumarno menjelaskan, ada tiga kategori pemilih bila KPU DKI memutuskan putaran kedua. Ketiga kategori itu adalah DPT, DPTb, dan warga DKI Jakarta yang tidak hadir dan belum terdaftar di DPT. KPU DKI sedang merumuskan mekanisme pendataan pemilih yang bukan DPT ataupun DPTb. Sebab, KPU DKI tak lagi menurunkan petugas pemutakhiran yang datang ke rumah-rumah untuk mendata identitas warga.
Baca: Sehari Setelah Pemungutan Suara, Ini Kegiatan Ahok
"Karena di putaran kedua tidak ada lagi coklit (proses pencocokan dan penelitian data pemilih) seperti putaran pertama," kata Sumarno.
KPU DKI, menurut Sumarno, masih merumuskan apakah istilah DPTb yang belum terdaftar di DPT tetap dipertahankan pada putaran kedua. KPU DKI ingin menjamin dan memastikan bagaimana seluruh warga Ibu Kota yang telah memenuhi syarat dapat berpartisipasi menggunakan hak pilih di putaran kedua.
"Karena pada dasarnya putaran kedua hanya mengulang. Jadi pemilihnya sama. Prinsipnya semua warga DKI harus terfasilitasi hak pilihnya," ucap Sumarno.
Sementara itu, untuk menjamin surat suara tak habis lagi di putaran kedua, Sumarno meminta masyarakat proaktif bila ingin menggunakan hak suaranya. Caranya dengan memastikan statusnya sebagai DPT sebelum putaran kedua berlangsung. "Kalau semua pemilih terdata, (kekurangan surat suara) tidak akan terjadi," katanya.
Baca: Banjir Jakarta, Kadis Tata Air: Papan Turap Ciliwung Bocor
Rekapitulasi suara akan dilakukan berjenjang. Untuk tingkat kecamatan, rekapitulasi berlangsung pada 16-22 Februari 2017. Setelahnya, penghitungan di tingkat kota direncanakan selesai pada 25 Februari 2017 dan di tingkat provinsi pada 25-27 Februari 2017.
"Tanggal 27 Februari 2017 sudah diketahui hasilnya apakah akan ada putaran kedua. Manakala ada calon gubernur dan wakil gubernur yang mempunyai suara lebih dari 50 persen, pasti hanya satu putaran," ujar Sumarno.
Putaran kedua pilkada rencananya akan dilaksanakan pada 19 April 2017 bila tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, jika ada gugatan, putaran kedua akan mundur hingga Juni 2017.
LANI DIANA | ABDUL MALIK