TEMPO.CO, Jakarta - Polres Kota Bogor menilang 220 unit angkutan kota (angkot) dari berbagai trayek yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Ini merupakan hasil dari razia menjelang uji coba pemberlakuan re-routing angkot oleh Pemerintah Kota Bogor, pada Februari ini.
"Kami Polresta Bogor Kota, mendukung rencana re-routing sebagai bentuk penataan sistem transportasi dan membangun budaya tertib berlalu lintas di Kota Bogor," kata Kepala Polres Kota Bogor Kota, Komisaris Besar Suyudi Ario Setio, Jumat 17 Februari 2017.
Baca juga: Mulai 1 April, Jalur Seputar Kebun Raya Bogor Jadi Satu Arah
Suyudi menjelaskan sebagian besar pelanggaran itu, antara lain tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah, ngetem di sembarang tempat, angkutan yang beroperasi tidak sesuai trayek serta kondisi kendaraan yang tidak layak jalan.
Saat ini, jumlah angkot di Kota Bogor telah berlebih sehingga menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan. Faktor lainnya adanya pedagang kaki lima dan parkir liar.
"Salah satu satu yang krusial adalah angkot yang overload, dan angkot yang melakukan pelanggaran disiplin. Antara lain memarkir atau ngetem di tempat yang dilarang, bahkan tidak sedikit yang parkir di tempat dilarang dan ditinggalkan oleh sopirnya," katanya.
Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk Kasat Lantas didapat kendaraan yang tidak memiliki surat-surat dan KIR yang mati. Polres telah bekerja sama dengan Dishub untuk menindaklanjuti kendaraan yang KIR-nya mati.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, Komisaris Bramastiyo Priaji mengatakan, pihaknya akan memeriksa surat kelayakan jalan 220 unit angkot yang diamankan di Mapolresta Kota Bogor.
"Jika pemilik angkot yang akan mengambil kendaraanya harus menunjukan STNK, SIM, membuat surat pernyataan dan membayar denda tilang," kata dia.
Simak juga: Kota Bogor Makin Macet Setelah 6 Bulan Sistem Satu Arah
Dari 220 unit kendaraan yang diamankan, ada 152 angkot telah diambil pemiliknya. Ada 68 unit yang belum diambil kendaraan yang boleh diambil oleh pemiliknya.
Mereka harus menunjukan buku trayek serta KIR kendaraan, jika surat KIR mati maka akan diserahkan pada petugas Dishub," kata dia.
M SIDIK PERMANA.