Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Ade Armando  

image-gnews
Pengajar Ilmu Komunikasi di Universitas Indonesia Ade Armando mendatangi Polda Metro Jaya, 23 Juni 2016. Ade Armando datang sebagai terlapor kasus penistaan agama. Tempo/Egi Adyatama
Pengajar Ilmu Komunikasi di Universitas Indonesia Ade Armando mendatangi Polda Metro Jaya, 23 Juni 2016. Ade Armando datang sebagai terlapor kasus penistaan agama. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.COJakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus yang menjerat dosen FISIP Universitas Indonesia, Ade Armando. Ade terjerat kasus dugaan penodaan agama dalam salah satu cuitannya di akun Twitter pribadinya, dua tahun lalu.

"Dengan dikeluarkannya SP3 itu berarti saya dianggap tidak melakukan pelanggaran pidana menodai agama," tulis Ade dalam laman Facebook pribadinya, Senin, 20 Februari 2017.

Saat dikonfirmasi, Ade mengatakan baru mendapatkan kabar itu dari Polda. Ia pun langsung membagikan kabar itu pada kawan-kawan di Facebook pribadinya.

Baca: Jadi Tersangka Penodaan Agama, Ade Armando: Saya Heran

Ade sempat menjadi tersangka dalam kasus penodaan agama yang dilaporkan oleh Johan Kahn. Kahn mempermasalahkan cuitan Ade pada Mei 2015 yang berbunyi: “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues”.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ade kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada 25 Januari 2017. Selama menjadi tersangka, Ade satu kali dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa, yakni pada 30 Januari 2017.

Beberapa minggu setelah pemeriksaan itu, Polda menerbitkan SP3 bagi kasus Ade. Hal ini otomatis menggugurkan status tersangka yang sebelumnya didapat Ade. "Untuk penggugat (Johan Kahn) juga sudah dikirim suratnya (oleh Polda) bahwa kasusnya sudah dihentikan," kata Ade.

EGI ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bareskrim Tolak Laporan Edy Mulyadi Soal Akun Fufufafa atas Dugaan Ujaran Kebencian

2 hari lalu

Pegiat Sosial Media Edy Mulyadi (kiri) didampingi Pengacara Koalisi Anti Penistaan Agama dan Keonaran (KAMPAK) Baharu Zaman (kanan) saat akan melaporkan pemilik akun Fufufafa terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Bareskrim Tolak Laporan Edy Mulyadi Soal Akun Fufufafa atas Dugaan Ujaran Kebencian

Laporan Pegiat media sosial, Edy Mulyadi soal akun Kaskus Fufufafa atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama ditolak Bareksrim Polri.


Pegiat Medsos Edy Mulyadi Laporkan Akun Fufufafa ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian

4 hari lalu

Pegiat Media Sosial, Edy Mulyadi  bersama kuasa hukumnya menjawab pertanyaan awak media sebelum mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan kebenciaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022. Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya soal jin buang anak atas pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pegiat Medsos Edy Mulyadi Laporkan Akun Fufufafa ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian

Edy mengungkapkan beberapa bukti yang akan digunakan yakni postingan Fufufafa saat mengomentari salah satu akun Kaskus yang mengkritik Jokowi.


Panji Gumilang Bebas dari Tahanan: Menengok Kasusnya Dulu

18 Juli 2024

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Panji Gumilang Bebas dari Tahanan: Menengok Kasusnya Dulu

Vonis 1 tahun penjara dijatuhkan kepada Panji Gumilang oleh Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024,


Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

18 Juli 2024

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

Terpidana kasus penistaan agama, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas. Robianto dari Kemenkumham menyebut Panji bebas murni.


Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu, Sempat Dapat Remisi 15 Hari

17 Juli 2024

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu, Sempat Dapat Remisi 15 Hari

Panji Gumilang, dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 17 Juli 2024.


Laporan terhadap Gilbert Lumoindong di Daerah Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

3 Juli 2024

Gilbert Lumoindong. Instagram
Laporan terhadap Gilbert Lumoindong di Daerah Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya masih mengumpulkan berkas terkait dugaan penistaan agama dengan terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong.


58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

29 Juni 2024

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membenarkan dirinya telah mundur sebagai Komisaris Utama alias Komut PT Pertamina (Persero). Ia mengunggah bukti pengunduran dirinya lewat postingan di Instagram @basukibtp, Jumat, 2 Februari 2024 (Sumber: Instagram)
58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

Hari ini 58 tahun lalu, tepatnya pada 29 Juni 1966 Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab disapa Ahok dilahirkan. Ini jejak karier politiknya


Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

17 Mei 2024

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran


Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

16 Mei 2024

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

28 April 2024

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?