TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus yang menjerat dosen FISIP Universitas Indonesia, Ade Armando. Ade terjerat kasus dugaan penodaan agama dalam salah satu cuitannya di akun Twitter pribadinya, dua tahun lalu.
"Dengan dikeluarkannya SP3 itu berarti saya dianggap tidak melakukan pelanggaran pidana menodai agama," tulis Ade dalam laman Facebook pribadinya, Senin, 20 Februari 2017.
Saat dikonfirmasi, Ade mengatakan baru mendapatkan kabar itu dari Polda. Ia pun langsung membagikan kabar itu pada kawan-kawan di Facebook pribadinya.
Baca: Jadi Tersangka Penodaan Agama, Ade Armando: Saya Heran
Ade sempat menjadi tersangka dalam kasus penodaan agama yang dilaporkan oleh Johan Kahn. Kahn mempermasalahkan cuitan Ade pada Mei 2015 yang berbunyi: “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues”.
Ade kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada 25 Januari 2017. Selama menjadi tersangka, Ade satu kali dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa, yakni pada 30 Januari 2017.
Beberapa minggu setelah pemeriksaan itu, Polda menerbitkan SP3 bagi kasus Ade. Hal ini otomatis menggugurkan status tersangka yang sebelumnya didapat Ade. "Untuk penggugat (Johan Kahn) juga sudah dikirim suratnya (oleh Polda) bahwa kasusnya sudah dihentikan," kata Ade.
EGI ADYATAMA